Ini Syarat Terbang Selama PSBB Jakarta Untuk calon Penumpang
Jakarta, Inako
Persyaratan penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas No.9/2020 di mana syarat rapid test [hasil non reaktif] atau tes PCR [hasil negatif] juga masih akan diberlakukan,” jelasnya, Minggu (13/9/2020).
BACA JUGA:
Hari ini PSBB Mulai, 83 Mal di Jakarta Pastikan Tetap beroperasi
Penumpang maupun petugas wajib menggunakan masker dan menjaga jarak, sedangkan operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer dan penyemprotan desinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.
Sebelumnya disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot.
Kementerian Perhubungan memastikan persyaratan penerbangan selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September 2020 menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas No.9/2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tidak ada penerapan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk), seperti di masa PSBB sebelum masa transisi.
KOMENTAR