Institut Kewarganegaraan Indonensia (IKI) Lakukan pelayanan keliling Ejawantah Riset Litbang Kompas
Institut Kewarganegaraan Indonensia (IKI) melakukan pelayanan dokumen kependudukan keliling terhadap warga di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, pada Februari 2019, sebelum pandemi, menjadikan manusia, sebagai mangsanya.
BACA:
Update Virus Corona 25 Februari 2021: Positif Tembus 1.314.634 Kasus
Pelayanan keliling dokumen kependudukan yang diaktualkan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) merupakan salah satu butir rekomendasi dari Penelitiian Litbang Kompas dan Institut Kewarganegraan Indonesia (IKI) pada 20018.
Meski Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk telah dilakukan pada 2013 melalui UU Nomor 24 Tahun 2013 ternyata belum menjawab ruh atau semangat ketika UU tersebut di sahkan.
Semangat dari UU Adminduk adalah menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat dan lancar dan berbiaya murah untuk rakyat. Dan pemerintah melaui dinas dukcapil kabupaten/kota telah berupaya keras untuk memodernisasi standar pelayanan cepat dan murah. Namun hasilnya tidak sesuai harapan.
Karena kondisi itulah Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) menggandeng Litbang Kompas melakukan riset untuk menjawab kemacetan pelayanan yang timbul.
Hasil riset dari dua lembaga tersebut melahirkan sedikit lima rekomendasi untuk pemerintahdalam hal ini Kementerian Dalam Negeri antara lain:
Pertama, sosialisasi akta kelahiran ke masyarakat.
Kedua, pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil jangan dibuat ribet.
Ketiga, pelayanan pembuatan akta kelahiran dilimpahkan ke kecamatan.
Keempat, pendaftaran akta kelahiran melalui aplikasi yang bisa diakses melalui telpon genggam dan;
Kelima, pembuatan akta kelahiran keliling seperti surat izin mengemudi atau SIM.
TAG#IKI, #EDDY SETIAWAN
188679195
KOMENTAR