Jangan Bunuh Pariwisata NTT Dengan Wacana Tolak Wisatawan Miskin, Ini Langgar HAM Dan Konstitusi

Hila Bame

Saturday, 16-11-2019 | 13:04 pm

MDN
Petrus Selestinus S.H

Oleh: Petrus Selestinus, S.H., M.H., Pengamat Masalah Sosial Dan Advokat Peradi

 

Jakarta, Inako

 

Wacana Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat agar wisatawan miskin tidak boleh berkunjung ke NTT karena destinasi wisata di NTT dirancang untuk wisatawan kaya dan kelas menengah ke atas (kelas premium atau delux tourism), sulit diwujudkan karena wacana pelarangan bagi wisatawan miskin untuk berkunjung ke NTT bertentangan dengan prinsip universal dari HAM, konstitusi (UUD 1945), dan UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan, terutama jaminan atas hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun. Pemerintah justru diwajibkan untuk melindungi orang yang mendapat perlakuan diskriminatif.

Di dalam pertimbangan lahirnya UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan di situ dikatakan bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Bahkan Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas adil dan merata, keseimbangan, kelestarian, keberlanjutan, demokratis dan kesetaraan. Itu berarti wisatawan kaya maupun wisatawan miskin punya hak dan kesempatan yang sama, tidak boleh dibatasi apalagi didiskriminasikan berdasarkan kelas.  Wisatawan yang belum cukup uang bisa saja hanya datang tetapi tidak dapat masuk ke obyek wisata tertentu yang eksklusif dan itulah hukum HAM, ada kebebasan tetapi juga ada pembatasan yang harus diterima.

Dengan demikian wacana Gubernur NTT bahwa wisatawan miskin tidak boleh datang ke NTT, tidak akan bisa dirumuskan dalam.sebuah kebijakan karena hal ini jelas melanggar hukum bahkan sulit untuk diimplementasikan, karena bertentangan dengan HAM, Konstitusi, dengan UU Kepariwisataan bahkan dengan tujuan negara yang secara prinsip melindungi hak setiap orang untuk melakukan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Ini negara hukum, NTT adalah bagian dari NKRI karena itu tunduk pada hukum nasional dan prinsip-prinsip universal lainnya seperti HAM dll.

Meskipun wacana Gubernur NTT Viktor B Laiskodat belum menjadi kebijakan yang permanen dalam bentuk Perda atau Pergub, namun wacana ini sulit untuk diterapkan, karena wacana melarang wisatawan miskin berkunjung ke NTT tidak akan mampu membendung segala macam kelas wisatawan dari berbagai tempat dan kalangan untuk berkunjung ke NTT termasuk wisatawan kategori miskin, karena para wisatawan jauh lebih paham tentang prinsip-prinsip Kepariwisataan yang universal dimana aktivitas wisata sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia setiap orang untuk menikmati keindahan alam, budaya dan lingkungan sekitar alam termasuk alamnya NTT.

Bisa saja wisatawan kaya dan miskin memboikot wacana Gubernur NTT soal pelarangan ini sebagai betuk solidaritas terhadap wisatawan miskin dengan tidak berkunjung ke NTT dalam waktu tertentu sebagai wujud solidaritas untuk menolak wacana melarang wisatawan miskin berkunjung ke NTT. Jika ini yang terjadi maka Gubernur NTT justru dapat dinilai telah membunuh masa depan Pariwisata NTT dengan ucapan-ucapannya yang kurang bijak dan bertanggung jawab, seperti melarang wisatwan miskin datang ke NTT, bagaimana mengukur seorang wisatawan itu miskin atau kaya.

TAG#Petrus Selestinus

161633175

KOMENTAR