Jasa Raharja Serahkan Santunan pada Ahli Waris Korban Lakalantas KM 58

Timoteus Duang

Tuesday, 16-04-2024 | 11:19 am

MDN
Polisi mengevakuasi korban kecelakaan KM 58 tol Japek

JAKARTA, INAKORAN.com – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Penyerahan itu dilakukan secara simbolis bersamaan dengan serah terima jenazah dari kepolisian kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta, Senin (15/4/2024).

 

“Pada hari ini, kami menyerahkan santunan terhadap 11 korban kepada ahli waris. Korban kecelakaan di KM 58 berjumlah 12 orang,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana.

Baca juga: Antisipasi Puncak Arus Balik, Menko Muhadjir Imbau Pemudik Sumatera-Jawa Maksimalkan Penyeberangan Pelabuhan Panjang

Sedangkan untuk satu korban lain, santunan sudah diserahkan pada ahli waris karena korban tersebut sudah diidentifikasi pada Senin (8/4/2024) lalu. Korban itu bernama Najwa Ghefira.

Menurut Dewi, sebelum memberikan santunan, Jasa Raharja terlebih dahulu melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya.

“Berdasarkan data awal yang diterima sesaat setelah terjadinya kecelakaan, tim Jasa Raharja melakukan survei untuk memastikan status korban dan ahli warisnya, sehingga begitu proses identifikasi selesai, Jasa Raharja bisa segera memberikan santunan kepada ahli waris.”

Baca juga: Menko Muhadjir Cek Kesiapan Arus Balik di  Sejumlah Titik Penyeberangan

Dewi juga menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

“Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran Negara, serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang kemudian diserahkan pada ahli waris yang sah.

 

KOMENTAR