Jelang Pelantikan Prabowo, UU yang Atur Jumlah Kementerian Diubah: Tak Ada Batas Maksimal Jumlah Kementerian

Timoteus Duang

Thursday, 17-10-2024 | 13:29 pm

MDN

JAKARTA, INAKORAN.com – Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pengesahan dilakukan menjelang pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 RI. Prabowo akan dilantik 20 Oktober mendatang.

 

Ada beberapa perubahan mendasar yang diatur dalam UU tersebut. Di antaranya adalah soal batasan maksimal jumlah kementerian dalam satu periode pemerintahan.

Jumlah kementerian tidak bisa dibatasi, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Pengesahan UU ini membuat Presiden terpilih Prabowo Subianto bisa dengan bebas menentukan jumlah kementerian yang akan membantunya dalam masa pemerintahan lima tahun ke depan.

KOMENTAR