Jenderal Tito Karnavian Mutasi 32 Perwira Tinggi Polri

Inakoran

Sunday, 07-01-2018 | 01:02 am

MDN
Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito

Jakarta, Inako –



Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, memutasi 32 perwira tinggi Polri.

Menurut Tito, mutasi dilakukan karena beberapa alasan, di antaranya karena sebagian dari mereka akan memasuki masa pensiun.

Salah satu yang akan dimutasi adalah Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang dimutasi menjadi perwira tinggi di Badan Intelijen dan Keamanan.

Mutasi terhadap puluhan perwira tinggi polisi itu tertuang dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Indonesia Nomor ST/15/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018.

Surat Telegram perihal mutasi sejumlah perwira tinggi tersebut, juga  dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal, di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Jakarta, Jumat (5/1/2018) malam.

"Pak BG pensiun dari Polri, tetapi tetap jadi kepala BIN karena BIN tidak berdasar dari Polri. Sebagai polisi beliau pensiun karena usia sudah 58 tahun, sesuai regulasi," kata Iqbal.

Dalam telegram tersebut, selain nama Budi Gunawan, juga terdapat nama Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, yang juga dimutasikan sebagai perwira tinggi Kepolisian Indonesia.

Juga Brigadir Jenderal Polisi Suprayitno dimutasi sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, dan Inspektur Jenderal Polisi Arief Dharmawan dimutasi sebagai perwira tinggi di Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia.

Selain itu ada sederetan nama lain seperti Brigadir Jenderal Polisi Eldi Azwar dimutasikan sebagai perwira tinggi Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi I Wayan Sudana dimutasi sebagai perwira menengah Polda Bali.

Demikian pula dengan Inspektur Jenderal Polisi Bambang Hermanu, Inspektur Jenderal Polisi Nicolaus Eko, dan Brigadir Jenderal Polisi Wakin Mardiwiyono dimutasikan sebagai perwira tinggi SSDM Kepolisian Indonesia.

 

TAG#Kapolri, #Tito Karnavian

182204519

KOMENTAR