KAMI tidak Perlu mempolitisasi kinerja Polri menegakkan Hukum terhadap Syahganda Nainggolan DKK
Jakarta, Inako
FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCA SILA (FAPP), mengapresiasi sukses Polri dan TNI mengawal dan mengamankan aksi demo masyarakat Buruh dan Mahasiswa di seluruh Indonesia yang menolak RUU Omnibus Law, dan menangkap orang-orang yang diduga sebagai pelaku anarkis, merusak fasilitas umum, membawa sajam, melukai aparat dll. sehingga aksi anarkis tidak meluas ke pemukiman, pusat-pusat perbelanjaan dan Kantor Pemerintahan.
FAPP juga mendukung langkah tegas Polri karena telah berhasil manangkap dan menahan sejumlah orang yang diduga sebagai provokator dan otak penyebar berita bohong yang memprovokasi massa, sehingga menimbulkan keonaran dan suasana mencekam yang meluas di kalangan masyarakat di Jakarta dan di kota-kota besar lain di seluruh Indonesia, demikian rilis Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) yang diterima Inakoran.com Kamis (15/10/20)
BACA JUGA:
Tindakan sejumlah orang yang diduga sebagai otak dan pelaku penyebar berita bohong secara langsung atau tidak langsung telah menggerakan massa untuk bertindak brutal dan merusak fasilitas umum, jelas merupakan tindak kriminal, mereka justru sebagai penumpang gelap, yang menodai aksi konstitusional Buruh dan Mahasiswa yang menyampaikan protes terhadap DPR RI dan Pemerintah, karena disahkannya RUU Omnibus Law.
BACA JUGA:
KITA Jakarta Lakukan Deklarasi, Maman Imanulhaq: Kita Harus Tetap Bergerak dan Kreatif
FAPP TOLAK SIKAP KAMI
FAPP menolak sikap dan pandangan KAMI sebagaimana telah direlease ke sejumlah media, bahwa "penangkapan beberapa oknum yang diklaim sebagai anggota KAMI antara lain Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dll., sebagai tindakan yang menyalahi prosedure hukum" dan seolah-olah tindakan Kepolisian itu dilakukan karena Syahganda Naionggolan dkk. adalah anggota atau petinggi di KAMI.
Pandangan KAMI yang demikian, jelas tidak memiliki landasan hukum dan tidak memiliki alasan logis dilihat dari tugas, fungsi dan tanggung jawab besar di pundak Polri selaku Penegak Hukum dan ketertiban yang sudah sering menghadapi aksi demo besar demi menyelematkan negara dan masyarakat dari aksi-aksi anarkis.
Polri tidak membuat target apapun terhadap KAMI, tetapi sejumlah orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka diklaim sebagai KAMI, hal itu bukanlah urusan POLRI tetapi urusan internal KAMI dan KAMI tidak perlu mempolitisasi kerja POLRI dalam menegakan hukum.
FAPP, menolak 7 (tujuh) butir sikap KAMI yang memprotes dan menyesalkan Tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dkk, karena alasan :
1. Penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan dkk. bukan karena mereka berasal dari anggota atau pimpinan KAMI, tetapi karena di tangan Polisi sudah terdapat bukti yang beralasan untuk menyangka Syahganda Nainggolan dkk. telah menyebarkan berita bohong dan dapat menimbulkan keonaran di tengah Masyarakat.
2. Tindakan Polisi tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan Masyarakat, melainkan sebagai tindakan Kepolisian yang sah dan bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kemanan demi menjamin rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Tindakan Kepolisian oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Syahganda Nainggolan dkk. adalah untuk melindungi Masyarakat banyak, memenuhi tuntutan publik agar Polri segera tangkap dan adili otak dan provokator aksi demo yang anarkis dan merusak fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat.
4. Tindakan kepolisian terhadap sejumlah aktifis yang kebetulan dari KAMI atau karena berada di KAMI berdasarkan kriteria "barang siapa" atau "setiap orang" bukan berdasarkan dari KAMI atau KITA atau MEREKA, semuanya diberlakukan sama di hadapan hukum.
Bagi POLRI, tidak ada privilege dari Polri untuk siapapun pelaku anarkis yang mengganggu ketertiban umum, termasuk apakah Syahganda Nainggolan dkk.adalah aktor utama atau hanya operator pelaku lapangan karena telah terdapat bukti menyebarkan berita bohong dan memimbulkan keonaran, maka prosesnya jarus dibuktikan di Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkaranya.
POLRI, berpijak pada landasan hukum positif negara, yaitu KUHAP, UU Kepolisian, KUHP dll. untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan memberi rasa aman kepada ratusan juta rakyat di seluruh Indonesia.
POLITIK POLRI ADALAH MENEGAKAN HUKUM.
Meskipun POLRI tituduh berpolitik, namun Politik Kepolisian Republik Indonesia, adalah Politik Penegakan Hukum yang dianut oleh dan dilakukan Polri selama ini yaitu berdiri di atas kepentingan rakyat banyak, dalam setiap tindakan kepolisian terhadap aksi demo selama ini, POLRI bertindak sebagai alat negara untuk menegakan hukum, bukan kepanjangan tangan Partai Politik.
Oleh karena itu FAPP menolak 7 (tujuh) butir sikap KAMI sebagaimana telah direlease ke media tanggal 14 Oktober 2020, karena itu apabila sikap KAMI ditolerir, maka ancaman terhadap ketertiban dan kemanan serta jaminan terhadap rasa aman dan damai di ruang publik sebagai bagian dari "Bonum Commune" semakin jauh dari harapan dan itu bertentangan dengan jati diri POLRI yaitu POLRI yang PROMOTER dan bertanggung jawab.
Mendahulukan kepentingan umum, sudah menjadi jati diri Polri, karena itu beralasan untuk abaikan saja ratapan KAMI dengan dalih gerakan moral. Polri telah bertindak tepat, karena mengedepankan keselamatan bangsa dan negara, ketimbang suara dan pandangan KAMI yang belum terbukti sebagai gerakan moral dan tidak untuk kepentingan umum dan demi tujuan politik praktis dalam selimut gerakan Moral yang semu.
FAPP MENDUKUNG TINDAKAN POLRI.
FAPP mendukung tindakan Polri dalam menegakan hukum dan proses hukum terhadap Syahganda Nainggolan dkk.tidak boleh berhenti di tengah jalan, tetapi harus diproses hingga Pengadilan, sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum. Polri telah bertindak mengedepankan hukum dan prinsip "Bonum Commune" dalam setiap tindakan, demi menyelamatkan kepentingan umum yang lebih besar.
Ratusan juta rakyat mendukung kerja Polri terutama tidak membiarkan negri ini diganggu oleh kelompok-kelompok kecil yang bertindak atas nama gerakan moral tetapi salah memilih jalan. Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan pembangunan termasuk merumuskan kebijakan pembangunan melalui Omnibus Law, semuanya sudah diatur sesuai NSKP antara lain UU termasuk koreksi UU melalui uji materil UU ke MK.
Dalam kasus penanganan aksi unjuk rasa, KAMI jangan mengajari ikan berenang, karena yang namanya ikan berenang dalam bidang menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, mengayomi hingga menindak pelaku yang melanggar hukum, itu sudah menjadi tugas Polisi RI sebagai Polisi PROMOTER, Polisi yang ahli dan di bidangnya.
(PETRUS SELESTINUS, KETUA TIM TASK FORCE FAPP dan KOORDINATOR TPDI)
TAG#PETRUS SELESTINUS, #PERADI., #OMNIBUSLAUW.
188747008
KOMENTAR