8 Tuntutan dan 10 Jati diri KAMI telah membatalkan Posisi Moral KAMI sebagai gerakan Moral Selamatkan Indonesia

Hila Bame

Saturday, 22-08-2020 | 15:50 pm

MDN

Oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI  dan Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP)

 

Jakarta, INAKO

Aksi Menyelamatan Indonesia, dinarasikan oleh sejumlah deklarator KAMI dengan cabut mandat, lengserkan Presiden Jokowi, mendesak agar Jokowi mundur dari jabatan Presiden, mendesak MPR menggelar sidang Istimewa memakzulkan Jokowi, hancurkan pemerintahan oligarki, dll. menjadi tagline gerakan KAMI, tanggal 18 Agustus 2020, dengan 8 butir tuntutan dan 10 jati diri KAMI.

KAMI tentu paham, bahwa secara konstitusi siapapun di luar kekuatan riil politik di DPR yang ingin melengserkan Presiden Jokowi dari kursi Presiden, akan sulit mewujudkan langkah itu, karena UUD 45 secara limitatif hanya menyediakan 3 (tiga) instrumen konstitusi bagi seseorang warga negara Indonesia untuk menjadi Presiden, yaitu Pemilu, Pemberhentian Presiden dan Presiden diganti.

Dasar Hukum 3 (tiga) instrumen konstitusi itu adalah :

a. Pemilu (Pilpres), diatur Pasal 6, pasal 6 A dan pasl 7 UUD 1945, mengatur tentang Pemilihan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, diusulkan oleh Partai atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

b. Pemberhentian Presiden, diatur Pasal 7A, 7B UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela dan tindak pidana berat lainnya, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dll., dengan mengajukan permintaan kepada MK untuk mengadili pendapat DPR.

c. Presiden digantikan Wakil Presiden, diatur dalam  Pasal 8 UUD 1945, jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan tugas, kewajiban dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Ketiga instrumen konstitusi, sulit diterobos pada saat ini, karena selain tidak terdapat fakta pelanggaran terhadap konstitusi dll. juga mayoritas rakyat Indonesia, DPR RI dan Partai Politik pendukung pemerintah, masih mendukung penuh kepemimpinan Presiden Jokowi, karena itu deklarasi KAMI, bisa saja terpeleset menjadi deklarasi mengajak pihak lain untuk makar.

UNGKAP KEBOHONGAN PUBLIK.

Mencermati 8 butir tuntutan KAMI dengan fakta-fakta jalannya pemerintahan Presiden Jokowi selama 2 (dua) periode berjalan, maka tidak ada satupun dari 8 butir tuntutan itu mengandung kebenaran, karena apa yang dilakukan oleh seorang Presiden RI parameternya adalah pada UUD 1945 dan dikontrol DPR dan seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan 8 butir tuntutan KAMI, tidak ada yang istimewa dan terlalu dicar-cari, seperti soal  penanganan COVID-19, penegakan hukum dan pemberantasan KKN. Juga, soal PKI, memang tidak ada PKI karenanya tidak relevan menuduh Pemerintah membuka peluang bangkitnya PKI dan ingin mengganti Dasar Negara dan NKRI. Yang ada malah HTI dan sudah dibubarkan oleh Jokowi.

Juga soal penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, Presiden Jokowi berusaha keras mencegah dan memberantas tanpa henti-hantinya, sambil mencari terobosan untuk memperkecil risiko ekonomi akibat resesi ekonomi yang melanda dunia, juga kekhawatiran KAMI soal praktek pembentukan hukum yang menyimpang.  Silahkan KAMI tuntut DPR ke MK, karena DPR adalah pemegang keuasaan membentuk UU.

Potret 10 jati diri KAMI dengan 8 butir tuntutan, mempertegas posisi KAMI bukanlah gerakan moral menyelamatkan Indonesia, karena ada inkonsistensi dalam rumusan 8 butir tuntutan KAMI tidak menggambarkan 10 butir jati diri KAMI, ibarat orang baru bangun dari mimpi, langsung menyusun tuntutan, tanpa melihat fakta-fakta hukum dan fakta sosial yang ada, sehingga 8 butir tuntutannya kontradiksi dengan jati diri KAMI, akibatnya posisi KAMI sebagai gerakan moral terbantahkan.

 

TAG#PETRUS SELESTINUS

161685944

KOMENTAR