Kantor Imigrasi Jambi Deportasi WNA Korsel
Kasus warga negara asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia kembali terjadi. Kali ini terjadi di wilayah provinsi Jambi.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jambi menyatakan, pada awal tahun 2018 ini, pihaknya telah mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan karena melanggar perizinan keimigrasian.
"Warga negara asing yang dideportasi pada bulan Februari 2018 tersebut seluruhnya merupakan warga negara Korea Selatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha di Jambi, Selasa (20/3/2018).
Selain keenam warga Korsel, kata Heru, pihak keimigrasian setempat juga sedang memproses salah seorang warga Myanmar di Pengadilan Negeri Jambi karena melanggar keimigrasian.
Selain melanggar keimigrasian warga Myanmar tersebut juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kependudukan sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Pihak Imigrasi Kelas I Jambi menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing pada enam wilayah kerjanya yang meliputi Kota Jambi, Kabupaten Muarabungo, Tebo, Batanghari, Muarojambi dan Sarolangun.
Berdasarkan hasil pendataan terdapat 200 warga negara asing yang tinggal di wilayah kerja kantor Imigrasi Jambi, dengan berbagai keperluan seperti bekerja dan studi.
Pihaknya telah menyediakan aplikasi pengawasan orang asing yang dapat diunduh masyarakat, sehingga orang pribadi, pengelola hotel atau pun tempat kos dapat melapor kepada kantor imigrasi melalui aplikasi tersebut.
TAG#Wna, #Korsel, #Imigrasi Jambi
188688810
KOMENTAR