Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy: JH Ditangkap Jual Obat Tanpa Izin

Hila Bame

Tuesday, 10-09-2019 | 11:52 am

MDN
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy

Oleh: Johanes Wartawan Inakoran.com Jawa Barat

Cirebon, inako

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap JH, penjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin. JH juga diketahui telah menjual obat Dextro kepada YS dan RM dua pelaku pembunuh santri Ponpes Husnul Khotimah.

Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like"  untuk Indonesia Hebat.


Penangkapan JH berdasarkan keterangan YS dan RM yang mengatakan bahwa sebelum membunuh Mohammad Rozien, santri Ponpes Husnul Khotimah, mereka mengkonsumsi obat Dextro yang dibeli dari JH di depan terminal Harjamukti Kota Cirebon


JH Ditangkap bersama barang bukti 900 butir obat-obatan daftar G, yang tunai Rp10 ribu pada Senin 9 September 2019 di depan Terminal Harjamukti, Kota Cirebon.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, menangkap dua pelaku penusukan berinisial YS dan RM,  yang mengakibatkan seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan meninggal dunia.

"Kami bekuk dua pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia," kata Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian di Cirebon, Minggu (8/9).

KOMENTAR