Kapolres Sikka Tidak Boleh Terjebak Dalam Pola Penegakkan Hukum Saling Sandra Untuk Saling Lindungi Dalam Kasus Tertangkap Tangan Bahan Peledak

Hila Bame

Monday, 23-03-2020 | 22:25 pm

MDN

 

Oleh: Petrus Selestinus, S.H. M.H

 

Jakarta, Inako

 

Ksus Tertangkap Tangan 2 (dua) wanita berinitial "A dan T" pembawa 6 (enam) karung pupuk cap Matahari sebagai bahan dasar peledak untuk pembuatan bom Ikan di Maumere, telah menempatkan Kapolres Sikka AKBP Sajiman, SH. S.IK berada di persimpangan jalan, karena hingga saat ini Kapolres Sikka AKBP. Sajiman, SH. S.IK. belum dapat menjelaskan atas dasar pertimbangan apa, sehingga 2 (dua) orang wanita yang "Tertangkap Tangan" dalam patroli Satlantas Polres Sikka di Nangahure, Alok Barat, tanggal 13 Maret 2020, karena kedapatan tengah membawa 6 (enam) karung pupuk cap Matahari, tidak diberi status Tersangka dan tidak dilakukan Penahanan, padahal peristiwa  pidana yang "Tertangkap Tangan", tergolong Tindak Pidana Berat.

 

 

Dalam rumusa pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, disebutkan bahwa : barang siapa secara tanpa hak, memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, memyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

Padahal dalam kasus yang sama dimana Direktorat Polairud Polda NTT pada tanggal 13 Januari 2020, melakukan OTT di Wuring, Sikka, telah menangkap 5 (lima) orang Nelayan, masing-masing Sdr. Swandi Juadi, Rudi Salam, Murtani, Syaiful serta Sutarmi, semuanya diberi status Tersangka dan langsung ditahan di Polres Sikka, Maumere untuk Penyidikan lebih lanjut. Sejumlah BB berupa 1 ( Satu) Unit Perahu Motor, 30 (tiga puluh) Karung Pupuk Cap Matahari ukuran 25 (dua puluh lima) kg, 100 (seratus) Batang Detonator dan 5 (lima) buah Telepon Genggam dari tangan para pelaku disita untuk kepentingan Penyidikan dan Penuntutan.

OTT Direktorat Polairud Polda NTT ini termasuk suskses besar yang harus diapresiasi, apalagi sudah pasti OTT ini mengeluarkan biaya besar puluhan bahkan ratusan juta rupiah, saat ini kasusnya sedang dalam tahap Penuntutan di Kejaksaan Negeri Maumere, menghadapkan 5 (lima) orang pelaku pembawa 100 batang Detonator dan 750 kilogram pupuk cap Matahari asal Malaysia di perairan Wilayah Kabupaten Sikka, NTT sebagai Terdakwa yang kelak akan diperhadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Maumere, guna pertanggung jawaban secara pidana.

BEBERAPA TANDA TANYA YANG HARUS DIJAWAB

Dengan demikian maka timbul beberapa pertanyaan terkait "Tertangkap Tangannya" 2 (dua) Wanita berinitial "A dan T" yang kedapatan tengah membawa  6 (enam) karung Pupuk Cap Matahari lantas "Tertangkap Tangan" dalam Patroli Satlantas Polres Sikka pada tanggal 13 Maret 2020, yaitu : 
a. Apakah ke 6 (enam) karung Pupuk Cap Matahari itu berasal dari 30 (tiga puluh) karung BB yang sudah disita lebih dulu dan saat ini berstatus sebagai BB Sitaan di Kejaksaan Negeri Maumere; atau, b. Apakah BB 6 (enam) Karung Pupuk Cap Matahari itu adalah bagian dari BB yang tercecer sebelum penyitaan oleh Polairud Polda NTT saat gelar OTT pada tangbal 13 Januari 2020 di Wuring, Sikka, Maumere; dan, c. Apakah 2 (dua) wanita A dan T pembawa pupuk Cap Matahari yang terkna Tertangkap Tangan adalah bagian dari jaringan pengedar Bahan Peledak di Sikka yang memiliki backing orang kuat dalam Forkopimda Sikka; serta d. Apakah BB 30 (tiga puluh) karung Pupuk Cap Matahari di Kejaksaan Maumere saat ini jumlahnya masih utuh atau berkurang?.

Pertanyaan paling mendasar dan harus dijawan lebih dahulu adalah mengapa 2 (dua) Wanita A dan T pembawa 6 (enam) karung Pupuk Cap Matahari berbahan peledak, "Tertangkap Tangan" dalam Patroli Salantas Poleres Sikka pada tanggal 13 Maret 2020, tidak diberi status Tersangka dan tidak ditahan, padahal Perisitiwa Pidana yang terjadi, pasal pelanggaran yang dilakukan dan BB-pun sama dengan 5 (lima) orang pelaku pembawa 30 (tiga puluh) karung Pupuk Cap Matahari dan 100 (seratus) batang Detonator yang di OTT Polairud Polda NTT tanggal 13 Januari 2020 di Wuring, Si kka Maumere. 

Ini ada apa, mengapa ada perlakuan "ISTIMEWA" terhadap 2 (dua) wanita pelaku ini, apakah ada backing orang kuat atau ada uang besar di belakang peristiwa ini? FORKOPIMDA Sikka harus menjawab, jangan saling menyandera untuk saling melindungi demi uang. Mengapa para petani di Sikka yang dari kamoung kedapatan membawa kayu hasil tebangan kebunnya sendiri Polisi langsung tangkap, tahan dan barang bukti disita semntara hasil sitaannya tidak jelas kemana dibawa pergi. Ini diakriminasi yang sangat konyol atas nama Penegakan Hukum, tetapi merusak hukumnya sendiri.

Ada 3 (tiga) Institusi Penegak Hukum harus mengklarifikasi dan menjawab 4 (empat) pertanyaan di atas, Direktorat Polairud Polda NTT, Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Maumere, karena 750 Kg atau 30 (tiga puluh) karung Pupuk Cap Matahari itu sudah disita dan menjadi BB di Kejaksaan Negeri Maumere, mengapa pada tanggal 13 Maret 2020, masih beredar 6 (enam) karung Pupuk Cap Matahari yang  identik dengan BB di Kejaksaan, terkena "Tertangkap Tangan" oleh Patroli Satlantas Polres Sikka dimana 2 (dua) orang Wanita berinisial "A dan T" membawa  6 (enam) karung pupuk Cap Matahari,  masing masing karung seberat 25 (dua puluh lima) kg yang dimuat menggunakan mobil Honda Brio warna merah dengan plat nomor EB 1339 BH. 

Kelala Kejaksaan Negeri Maymere dan Kapolres Sikka harus transparan sehingga publik Sikka tidak curiga akan adanya kong kaling kong antara oknum pelaku, juragan pemilik bahan peledak, oknum Penyidik, oknum Jaksa Penuntut Umum. Jika tidak ada transparansi, maka potensi terjadi jual beli penerapan pasal sangkaan pemidanaan, jual beli pasal tuntutan melalui rentut, jual beli BB 30 (tiga puluh) karung Pupuk Cap Matahari sehingga jumlahnya berkurang dan pengurangan masa hukuman di saat vonis Pengadilan, semuanya bermuara kepada uang sebagai penentu. Lalau apakah juragan pemesan Pupuk Cap Matahari di Maumere sudah ditangkap atau belum ini yang harus jadi prioritas, jangan piara juragannya untuk dijadikan mesin ATM sepanjang masa.

DUGAAN BARANG BUKTI DIJUAL KE PIHAK KETIGA.

Ada dugaan kuat bahwa 6 (enam) karung Pupuk Cap Matahari itu sebagai permainan oknum Kejaksaan Negeri Maumere dengan jaringan penyelundup Pupuk Cap Matahari di Sikka untuk tujuan lain di luar kepentingan bom Ikan. Ini luar biasa, terlalu berani jika saja ada Oknum Kejaksaan Negeri Maumere yang bermain, karena bagaimanapun ini bagian dari BB perkara yang menyangkut bahan peledak yang sangat membahayakan kepentingan keamanan dan kertertiban di Sikka, termasuk kepentingan Radikalisme yang dikonstatir sedang beraktivitas di Sikka dan kota-kota Kabupaten lain di NTT.

Padahal melalui OTT Direktorat Polairud Polda NTT pada tanggal 13 Januari 2020 di Wuring, Sikka, termasuk suskses besar yang harus diapresiasi apalagi sudah pasti mengeluarkan biaya besar puluhan bahkan ratusan juta rupiah, dan saat ini kasusnya sedang dalam tahap Penuntutan di Kejaksaan Negeri Maumere, menghadapkan 5 (lima) orang pelaku pembawa 100 batang Detonator dan 750 kilogram pupuk cap Matahari asal Malaysia di perairan Wilayah Kabupaten Sikka, NTT sebagai Terdakwa, namun konon BB sebanyak 30 (tiga puluh) Karung mulai susut tinggal 20 (dua puluh-an) karung.

6 (enam) karung pupuk cap Matahari tersebut diidentifikasi sebagai pupuk yang identik dengan BB hasil tangkapan Direktorat Polairud Polda NTT di perairan Wilayah Maumere yang perkaranya pada saat ini sudah memasuki tahap Penuntutan di Kejaksaan Negeri Maumere. Mengapa pupuk jenis yang sama masih beredar bebas dibawa-bawa bahkan dipasarkan melalui sesorang perantara Wanita berinisial (T), yang rencananya hendak dijual dengan harga Rp 3,5 juta perkarung. Jangan-jangan ada keterlibatan oknum Jaksa di Sikka yang mencoba menjual BB perkara 5 (lima) Terdakwa yang perkaranya sudah di Kejaksaan Negeri Maumere.

INI KEJAHATAN BESAR, HARUS DITINDAK.

Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Tentang Senjata Api, menyatakan :
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. 

Hakekat "Tertangkap Tangan" di dalam hukum pisitif kita diatur di dalam KUHAP pasal 1 angka 19 bahwa :  "Tertangkap Tangan" adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".

Sikap Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, S.H., S.IK, tergolong aneh dan bahkan menimbulkan kecurigaan mengapa tidak memberi status Tersangka kepada 2 (dua) wanita pelaku dan juga tidak menahannya. Karena bagaimanapun Peristiwa Membawa bahan baku amunisi peledak tergolong Tindak Pidana Berat dengan ancaman pidana mati atau setidak-tidaknya penjara 20 tahun, menurut UU Darurat No.: 12 Tahun 1951. 

Kapolres Sikka tidak memiliki kepekaan membaca rasa keadilan masyarakat Sikka, kepekaan mambaca kondisi terkini di NTT, terkait aktivitas kelompok Radikal dan Intoleran di NTT yang masih terus berevolusi dan bergerak terselubung atas nama dakwa, bisa aja atas nama untuk bom Ikan dll. sebagaimana dikonstatir oleh Kabinda NTT dan Polda NTT beberapa waktu yang lalu bahwa masih ada oknum-oknum HTI menyebarkan ideologi Khikafah di NTT secara terselubung.

(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

Simak videonya jangan lupa klik subscribe and like ya...

 

KOMENTAR