Sikap Lunak AKBP Sajiman, Kapolres Sikka Terhadap Pembawa Bahan Baku Peledak Bom Mencurigakan

Hila Bame

Friday, 20-03-2020 | 08:25 am

MDN
Petrus Selestinus

Oleh: Petrus Selestinus

 

Jakarta, Inako


Publik Sikka harus waspadai aktivitas kelompok Radikal di NTT, terlebih-lebih dengan langkah Kapolres Sikka AKBP Sajiman, SH. S.IK yang bersikap kompromi, tidak melakukan tindakan Kepolisian berupa Penangkapan dan Penahanan terhadap palaku pembawa 150 Kg atau 6 (enam) karung pupuk cap Matahari karena "Tertangkap Tangan" pada, Jumat tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 Wita. di Jalan Denis, Nangahure, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT, telah memunculkan kecurigaan masyarakat ada apa antara Kapolres Sikka AKBP Sajiman, SH. S.IK dengan 2 (dua) orang Wanita pelaku Pembawa 6 (enam) karung pupuk cap Matahari yang tertangkap tangan tetapi tetapi tidak ditahan.

 

Padahal peristiwa "Tertangkap Tangan" itu terjadi dan dilakukan oleh Anggota Polisi dari Unit Lalu Lintas Polres Sikka yang sedang melakukan patroli di sekitar wilayah Nangahure, dimana ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Honda Brio yang dikendarai 2 (dua) orang wanita berinisial A dan T, Aparat Polantas Sikka menemukan 6 (enam) karung pupuk cap Matahari yang dimuat menggunakan Mobil Honda Brio EB 1339 BH. sehingga saat itu juga kedua pelaku langsung digelandang ke Polres Sikka.


Polres Sikka seharusnya langsung melakukan  Penangkapan selama 1 x 24 jam guna penyelidikan, kemudian setelah lewat 1 x 24 jam Penyidik Polres Sikka seharusnya keluarkan Surat Perintah Penyidikan dan memberi status Tersangka serta menahan kedua pelaku, karena peristiwa Tertangkap Tangan dimaksud adalah suatu peristiwa membawa, menguasai, menyimpan, mengangkut dan menyembunyikan amunisi sebagai bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam.pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang ancaman pidananya maksimum dengan hukuman mati.


Oleh karena itu menjadi aneh bahkan mencurigakan sikap Kapolres Sikka AKBP. Sajiman, SH. S.IK. yang bersikap sangat lunak dan tolrean terhadap orang yang membawa, menguasai, mengangkut, menyimpan amunisi untuk bahan peledak yang sangat membahayakan nyawa manusia, Ikan-Ikan dan Terumbu Karang di laut Sikka. Kapolres Sikka tidak boleh bermain mata dengan para pelaku yang Tertangkap Tangan hanya karena keduanya adalah wanita, apalagi disebut-sebut cantik lantas Kapolres Sikka mengorbankan kepentingan Penegakan Hukum dan Ketenteraman Masyarakat dari ancaman Radikalisme dan Intoleransi.


Pupuk cap Matahari tersebut diidentifikasi sebagai pupuk yang identik dengan Barang Bukti (BB) hasil tangkapan Direktorat Polairud Polda NTT di perairan Wilayah Maumere yang perkaranya pada saat ini sudah memasuki tahap Penuntutan di Kejaksaan Negeri Maumere. Tetapi mengapa pupuk jenis yang sama masih beredar bebas disimpan, dibawa-bawa bahkan dipasarkan melalui sesorang perantara Wanita berinisial (T), masing-masing karung pupuk memiliki berat 25 kilogram yang rencananya hendak dijual dengan harga Rp 3,5 juta perkarung. 


Jangan-jangan ada oknum Polisi yang mencoba menjual barang bukti perkara 5 (lima) Tersangka yang perkaranya sudah di Kejaksaan Negeri dan diduga dibackup oleh Kapolres Sikka, namun sial baginya karena Tertangkap Tangan oleh anak buah Kapokres Sikka yang jujur. Atau ada pandangan lain bahwa Kapolres Sikka jangan-jangan sudah terpapar Radikalisme dan Intoleran, sehingga bersikap lunak terhadap pembawa bahan baku bom atau peledak yang dikarang oleh UU.


Sikap Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, S.H., S.IK., yang baru beberapa bulan menjadi Kapolres Sikka, tergolong aneh dan menimbulkan kecurigaan karena bagaimanapun perkara Tindak Pidana membawa bahan baku amunisi peledak tergolong Tindak Pidana berat dengan ancaman pidana mati atau setidak-tidaknya penjara 20 tahun, menurut UU Darurat No. 12/DRT/Tahun 1951. 


Ini namanya Kapolres Sikka AKBP. Sajiman, SH. S.IK tidak memiliki kepekaan untuk membaca rasa keadilan masyarakat Sikka, kepekaan mambaca kondisi terkini di NTT, terkait bahan peledak yang beredar dan aktivitas mantan pengurus HTI atau kelompok Radikal dan Intoleran lainnya di NTT yang masih terus berevolusi dan bergerak sebagaimana dikonstatir oleh Kabinda NTT dan Polda NTT beberapa waktu yang lalu.


(PETRUS SELESTINUS, KOORDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

KOMENTAR