KASAD Ingatkan Prajurit TNI AD Patuhi Perintah Panglima dalam menangani Aksi Protes terkait UU Cipataker, Bubarkan jika anarkis

Hila Bame

Friday, 16-10-2020 | 09:27 am

MDN
Jenderal Andika Perkasa - Kasad

 

Jakarta, Inako

 

Kepala Staf Angakatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa ingatkan seluruh jajaran TNI AD untuk mematuhi perintah Panglima TNI dalam menangani rangkaian aksi protes terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober silam. 


baca juga:  BASKARA serahkan Surat Dukungan kepada Presiden dan TNI-POLRI terkait penanganan pemrotes UU Cipta Kerja

                   5 Tindakan Untuk Mengambil Bulan Kesadaran Kanker Payudara Ini


 

 

Dalam video berdurasi 6 menit lebih Jenderal Andika mengingatkan beberapa hal dalam menangani aksi protes sebagian masyarakat. 

Pertama Kepada  Panglimakotama dan Kabalakpus serta satuan-satuan di bawahnya  harus memahami bahwa unjuk rasa dimuka umum adalah hak setiap warga negara dan itu diatur oleh UU No 9 Tahun 1998.

Tetapi didalam penyampaian pendapat dimuka umum ada juga kewajiban dan tanggung jawab oleh pengunjuk rasa.

Pertama, pemrotes harus menghormati hak dan kebebasan orang lain. 

Kedua, menghormatI aturan moral yang berlaku umum

ketiga, Mentaati perundang-undangan dan hukum yang berlaku

Keempat,   Menjaga keamanan dan ketertiban umum

Kelima, Menjaga pesatuan dan Kesatuan Bangsa.

Kalau pengunjuk rasa tidak mentaati pasal ini maka dibubarkan itu sudah diatur dalam UU tahun 1998 tegas Kasad. 

Andika juga menyampaikan bahwa unjuk rasa bisa dilakukan di tempat-tempat umum kecuali;

tempat ibadah, terminal, bandara, Kereta Api dan instalasi militer. istana presiden. 

Tindak Pidana

Disamping itu ada juga yang dikategorikan sebagai tindak pidana misalnya  tindakan secara bersama kepada orang atau barang itu melanggar pasal 170 KUHP yang juga KUHP-M, dengan hukuman 5.5 tahun jelas Kasad.

Selain itu ada pasal KUHP yang perlu dipahami oleh anggota kita yaitu pasal 56; yaitu membantu tidak pidana. 

Misalnya memberikan informasi, menyediakan alat untuk melakukan tindak pidana pengrusakan, termasuk menyediakan batu untuk untuk melakukan pengrusakan dikategori sebagai pelanggaran.

Melakukan "pembiaran" terhadap tindak pidana pengrusakan selama aksi protes digelar juga termasuk pelaggaran dan ada hukumannya 4 tahun penjara jelas Andika.

 

 

 

 

 

TAG#ANDIKA PERKASA

188725360

KOMENTAR