KASAD Ingatkan Prajurit TNI AD Patuhi Perintah Panglima dalam menangani Aksi Protes terkait UU Cipataker, Bubarkan jika anarkis
Jakarta, Inako
Kepala Staf Angakatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa ingatkan seluruh jajaran TNI AD untuk mematuhi perintah Panglima TNI dalam menangani rangkaian aksi protes terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober silam.
5 Tindakan Untuk Mengambil Bulan Kesadaran Kanker Payudara Ini
Dalam video berdurasi 6 menit lebih Jenderal Andika mengingatkan beberapa hal dalam menangani aksi protes sebagian masyarakat.
Pertama Kepada Panglimakotama dan Kabalakpus serta satuan-satuan di bawahnya harus memahami bahwa unjuk rasa dimuka umum adalah hak setiap warga negara dan itu diatur oleh UU No 9 Tahun 1998.
Tetapi didalam penyampaian pendapat dimuka umum ada juga kewajiban dan tanggung jawab oleh pengunjuk rasa.
Pertama, pemrotes harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Kedua, menghormatI aturan moral yang berlaku umum
ketiga, Mentaati perundang-undangan dan hukum yang berlaku
Keempat, Menjaga keamanan dan ketertiban umum
Kelima, Menjaga pesatuan dan Kesatuan Bangsa.
Kalau pengunjuk rasa tidak mentaati pasal ini maka dibubarkan itu sudah diatur dalam UU tahun 1998 tegas Kasad.
Andika juga menyampaikan bahwa unjuk rasa bisa dilakukan di tempat-tempat umum kecuali;
tempat ibadah, terminal, bandara, Kereta Api dan instalasi militer. istana presiden.
Tindak Pidana
Disamping itu ada juga yang dikategorikan sebagai tindak pidana misalnya tindakan secara bersama kepada orang atau barang itu melanggar pasal 170 KUHP yang juga KUHP-M, dengan hukuman 5.5 tahun jelas Kasad.
Selain itu ada pasal KUHP yang perlu dipahami oleh anggota kita yaitu pasal 56; yaitu membantu tidak pidana.
Misalnya memberikan informasi, menyediakan alat untuk melakukan tindak pidana pengrusakan, termasuk menyediakan batu untuk untuk melakukan pengrusakan dikategori sebagai pelanggaran.
Melakukan "pembiaran" terhadap tindak pidana pengrusakan selama aksi protes digelar juga termasuk pelaggaran dan ada hukumannya 4 tahun penjara jelas Andika.
188725360
KOMENTAR