Kegiatan hanya Jam 20.00 di beberapa RT di DKI

Hila Bame

Sunday, 25-04-2021 | 14:56 pm

MDN
Pedagang Kaki lima di Jakarta, Foto INAKORAN COM

 

JAKARTA, INAKORAN 

 

Pemerintah DKI Jakarta menerapkan jam malam kegiatan di beberapa RT di kawasan DKI Jakarta yang terklaster sebagai zona merah. Aturan ini merujuk instruksi Gubernur no 23 tahun 2021 tetntang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Berbasis Mikro Tingkat RT. 

Beleid itu mengatur, yang dimaksud dengan zona merah adalah wilayah yang memiliki lebih dari lima rumah dengan konfirmasi posotif corona  selama 7 hari. 


BACA:  

Cerita dibalik Warga India yang lari dari Ledakan Covid19 India

 


Jam malam akan membatasi aktivitas warga sampai dengan pukul 20.00. WIB.

Dari data pemprov DKI  per 8 April 2021, jumlah RT dengan zona merah tersebar lima kotamadya DKI Jakarta. Zona merah itu terdapat di 755 RT Jakarta Barat, 634 RT di Jakarta Timur, 571 Jakarta Selatan, 488 RT di Jakarta Utara, 210 RT Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu 1 RT.

Wagub Ahmad Riza Patria mengatakan warga dari zona merah dilarang berkeliaran  dan berkerumun di luar rumah.  Namun selanjutnya aturan jam malam akan diatur oleh Satgas Covid19 di tingkat RT.

Kebijakan  jam malam diberlakukan untuk menekan laju penyebaran covid19. 

KOMENTAR