Kelompok Advokad Perekat Nusantara dan TPDI Laporkan Anwar Usman ke MKMK

Binsar

Friday, 24-11-2023 | 12:06 pm

MDN
Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal dihadapkan kembali ke sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) [ist]

 

Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal dihadapkan kembali ke sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya, Kelompok Advokad Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Kamis (23/11) telah melaporkan mantan Ketua MK itu ke MKMK atas pernyataannya pada konferensi pers, 8 November 2023 lalu.

Saat itu, Usman menuding pada masa lalu banyak putusan MK yang mungkin mengandung konflik kepentingan, namun, tidak ada satupun hakim MK yang mundur. 

 

 

Saat memberi keterangan pers di Gedung MK, 8 November lalu, Anwar Usman menyebut sejumlah nama Hakim MK terdahulu yang bisa saja putusannya dianggap mengandung konflik kepentingan, antara lain, perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan hakim MK.

Menurut Anwar, gugatan atas Pasal 87 a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK itu sangat berkaitan langsung dengan jabatan Ketua/Wakil Ketua MK, yang waktu itu dijabat Anwar Usaman dan Aswanto.

Sementara itu, gugatan atas Pasal 87 b berkaitan langsung dengan kepentingan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang ketika itu belum berusia 55 tahun.

Ia juga menyebut Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, serta Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY Terhadap Hakim Konstitusi, pada era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie.

Lebih jauh, Usman juga menyebut contoh lain pada era kepemimpinan Hamdan Zoelva, yakni Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK. 

 

 

Akan tetapi, Kelompok Advokad Nusantara Bersatu dan TPDI, menilai apa yang disebutkan Usman, hanya mekanisme bela diri, karena dia dipecat sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Untuk diketahui, sebelum Anwar Usman, MK dipimpin oleh Jimly Ashiddiqie, Mahfud Md, Hamdan Zoelfa, dan Arief Hidayat.

KOMENTAR