MK Putuskan Presidential Threshold Tetap 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold tetap 20 persen.
Keputusan tersebut dikeluarkan MK sebagai jawaban atas gugatan uji materi yang diajukan Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama terhadap ambang batas pencalonan Presiden.
Terkait putusan tersebut, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) tetap pada angka 20 persen, sudah sesuai harapan mayoritas partai.
"Itu sesuai dengan yang diharapkan serta sesuai dengan undang-undang yang didorong oleh partai politik. Dengan demikian kami mengapresiasi," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Selain sesuai denga keinginan mayoritas partai, Airlangga menilai, putusan MK itu juga akan memperkuat koalisi partai pemerintah untuk mengusung kembali Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.
Seperti telah diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan Partai Idaman terhadap pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold.
Dalam pasal itu partai politik atau gabungan parpol diwajibkan memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Partai Idaman menilai pasal itu sudah tidak dapat diberlakukan lagi karena menggunakan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai ambang batas pilpres 2019. Selain itu ambang batasnya tidak lagi relevan lantaran tahun 2019 pemilu legislatif dan Pilpres diselenggarakan serentak.
Kendati demikian MK tetap berpandangan bahwa pasal itu tetap konstitusional serta tidak diskriminatif, sehingga ketentuannya tetap berlaku dalam Pilpres 2019.
TAG#Mk, #Presidential Threshold
191806086
KOMENTAR