Kemenhub Cari Jalan Tengah Atas Molornya Kontrak Kapal Tol Laut

Hila Bame

Monday, 22-10-2018 | 19:50 pm

MDN
Ilustrasi kapal tol laut (ist)

 

Jakarta, Inako

Dalam program Tol Laut, Kemenhub memesan 150 unit kapal melalui perusahaan galangan nasional. Dari  awal  kontrak pembangunan kapal berakhir pada 31 April 2018, hingga saat ini masih terdapat 26 unit kapal yang belum diserahkan.

Kementerian Perhubungan akan memikirkan jalan tengah terkait dengan denda keterlambatan pembangunan 26 unit kapal yang menjadi program Tol Laut sesuai dengan dasar hukum.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sedang mencari solusi terbaik bagi perusahaan galangan soal sanksi denda keterlambatan. Terlebih, mereka juga terkena imbas kenaikan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah secara signifikan.

"Secara umum mestinya ada suatu kebijakan khusus dari pemerintah. Kalau nggak ada, kami mesti cari," kata Budi.

Pihaknya akan tetap memberikan dukungan kepada perusahaan galangan dalam negeri untuk bisa membuat kapal secara lebih optimal. Keterlambatan tidak menjadi alasan pemerintah untuk tidak percaya kepada mereka.

Pihaknya mengaku membutuhkan industri galangan untuk terus berkembang. Apabila ada yang belum maksimal dalam pengerjaan pesanan, akan dibimbing. "Mereka tetap akan dicarikan solusi, tetapi dengan dasar hukum yang benar."

Memang berdasarkan Pasal 78 ayat 3 huruf f Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perbuatan penyedia yang dikenakan sanksi

Besaran sanksi diatur pada Pasal 79 ayat 4, pengenaan denda keterlambatan ditetapkan dalam kontrak sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

TAG#Tol Laut, #Kemenhub

200947121

KOMENTAR