Kemenhub Keluar Surat Edaran Terkait Penggunaan Power Bank di Pesawat
Jakarta, Inako
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara demi keselamatan penerbangan. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Keluarnya sudah edaran tersebut terutama karena baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran power bank akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di sebuah maskapai China, yang menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara di Kementerian Perhubungan Agus Santoso menjelaskan, dikeluarkannya SE Nomor 015/2018 yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2018 berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak/kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.
"Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut," kata Agus kepada pers di Jakarta, Senin (12/3/2018).
TAG#Kementerian Perhubungan, #Power Bank, #Pesawat, #Pesawat China
182226159
KOMENTAR