Kemenkop-UKM Siap Benahi Pelatihan di Daerah Sesuai Standar SKKNI

Sifi Masdi

Friday, 13-03-2020 | 23:05 pm

MDN
Deputi bidang Pengembangan SDM Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim saat membuka acara Diseminasi SKKNI, Jakarta, Kamis (12/3/2020) [kemenkop]

Jakarta, Inako

Kementerian Koperasi dan UKM ingin membangkitkan kembali Balatkop dan Widiyaiswara sebagai fasilitator di daerah yang saat ini belum berjalan maksimal. Kemenkop dan UKM juga ingin membenahi pelatihan-pelatihan yang ada di daerah-daerah, serta memberi semangat dan menstandarkan pelatihan sesuai SKKNI.

Peserta pelatihan SKKNI, Jakarta, Kamis (12/3) [kemenkop]

 

"Standar kompetensi  akan menjadi acuan dalam mengembangkan program pelatihan berbasis kompetensi yang perlu ditata dan dikembangkan keseluruhan unsurnya dalam satu kesatuan sistem pelatihan berbasis kompetensi," kata Deputi bidang Pengembangan SDM Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim saat membuka acara Diseminasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang Koperasi dan UMKM, di Jakarta, kamis (12/3/2020).

SKKNI dan KKNI ini imbuhnya, dilakukan  dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing di antara pelaku koperasi dan UMKM, sehingga lahirlah SDM Koperasi dan UMKM yang kompeten.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

"Pertemuan ini sangat penting karena sebagai satu kesatuan ekosistem pengembangan SDM, harus mempunyai pemahaman/standard kompetensi yang sama untuk memulai mengembangkan Koperasi dan UKM  dalam satu irama," papar Arif Rahman.

Ia menambahkan, Kemenkop dan UKM ingin menciptakan pengusaha sebanyak-banyaknya, oleh karena itu perlu bantuan dan dukungan di tingkat provinsi kabupaten/kota untuk mengadakan pelatihan.

"Kami di pusat bertanggung jawab memastikan adanya standar pelatihan dan memastikan adanya modul-modul yang sesuai dengan SKKNI dan KKNI. Modul-modul ini harus bisa diakses oleh seluruh provinsi," paparnya.

Di tempat yang sama Asisten Deputi Standardisasi dan Sertifikasi SDM KUMKM Retno Endang Prihantini mengatakan, dalam melakukan pelatihan, pihaknya berdasarkan standar SKKNI dan KKNI yaitu berdasarkan Perpres yang ditindaklanjuti dengan Permenaker serta Permenkop dan UKM. "Di dalam melakukan pelatihan kita bekerjasama dengan lembaga sertifikasi perkoperasian dan lembaga diklat perkoperasian," jelas Retno Endang.

Acara Diseminasi SKKNI dan KKNI bidang Koperasi dan UKM yang diikuti oleh Balai Latihan Koperasi dan UKM (Balatkop) dan Widiyaiswara dari berbagai propinsi di Indonesia selama dua hari ini, diisi dengan materi mengenai SKKNI dan KKNI bidang Koperasi dan UMKM dengan narasumber dari BNSP,  Kemenaker, tim perumus SKKNI bidang Koperasi dan UKM serta pejabat di lingkungan Kemenkop dan UKM lainnya.

Menurut Retno Endang, ada beberapa bidang SKKNI yaitu bidang KSP dan KSPPS, ritel, ekspor, pariwisata serta pendamping Koperasi UMKM.


 

 

KOMENTAR