KemenKopUKM Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Belanja Produk Dalam Negeri

Sifi Masdi

Friday, 08-07-2022 | 11:33 am

MDN
Pengembangan produk dalam negeri [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan belanja produk dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Apalagi, potensi pembelian produk dalam negeri cukup besar, di mana pencadangan belanja pemerintah untuk produk dalam negeri mencapai Rp 561,56 triliun dan pencadangan belanja untuk UMK sebesar Rp 286,57 triliun.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman [dok:kemenkop]

 

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, menugaskan kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

"Inpres ini juga mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring dan memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring," kata Hanung dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi e-Katalog Lokal Dalam Rangka Pencapaian Target 1 Juta Produk secara daring, Rabu (6/7).

 

 

Hanung menyadari bahwa kemampuan UMKM sebagai penyedia dalam pemenuhan kebutuhan belanja barang dan jasa pemerintah belum optimal, terutama di daerah yang terkendala oleh ketidaksiapan UMKM dalam hal pemasaran produk melalui elektronik.

Maka dari itu, berbagai langkah perlu dilakukan dalam penguatan sisi pasokan pembelian produk dalam negeri dan UMK di antaranya pemberian akses dan pendampingan sertifikasi, pendampingan pendaftaran sertifikasi dan standarisasi produk UMik, Self Declare Sertifikat Halal, Pendataran Hak Merek, Izin Edar Merek Dalam (MD).

Selain itu, diperlukan juga Akses Pendampingan NIB dan Mentoring Bisnis Digital pasca-pendampingan, pendampingan pemasaran online, pendampingan Lamikro, pendampingan keamanan cyber, akses kepada platform digital, serta sosialisasi dan coaching clinic agar UMKM mendaftar ke E-Katalog LKPP.

"Saya berharap seluruh pihak khususnya Pemerintah Daerah dapat berperan aktif dalam melakukan pendampingan untuk masuk ke e-katalog," ujar Hanung.

 

 

Dia pun menegaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan BUMN dalam Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, Presiden menegaskan bahwa Alokasi DAU dan DAK yang akan diberikan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dihubungkan dengan kepatuhan terhadap arahan pemanfaatan produk dalam negeri.

 


 

 

 

KOMENTAR