KemenkopUKM  Gelar Pelatihan PPKL di 10 Kota

Sifi Masdi

Saturday, 10-04-2021 | 13:54 pm

MDN
Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional  Nasrun dalam acara PPKL di Palembang [kemenkop]

 

 

Palembang, Inako

Selama April 2021 ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan melaksanakan program pelatihan peningkatan kapasitas Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di 10 kota dan pada minggu ini dilaksanakan di  empat wilayah secara paralel. Yakni, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, dari target 10 wilayah.

BACA JUGA: Kawasan Saribu Rumah Gadang, Solok Selatan, Tambah Daftar Destinasi Unggulan di Tanah Minang

"Pelatihan lebih dikhususkan kepada PPKL yang belum mendapat pembekalan atau PPKL yang relatif baru penetapannya," kata Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional  Nasrun, dalam sambutannya pada acara Pelatihan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) di Palembang, Sumatera Selatan, beberapa hari yang lalu.

 

BACA JUGA:  Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Hingga Rp 253 Triliun di 2021

Menurut Nasrun, PPKL positioningnya sangat strategis mengingat perputaran aparatur di daerah sangat dinamis dan cepat. Sehingga, eksistensi PPKL sangat dibutuhkan dalam upaya  melakukan pendampingan, penyuluhan dan pendataan koperasi di daerah.  

"Pelatihan pembekalan ini diharapkan PPKL dapat berkontribusi nyata dalam pendampingan terhadap koperasi-koperasi di wilayahnya," ujar Nasrun.

BACA JUGA:  KemenkopUKM Siap Kolaborasi Dengan Sound of Borobudur

Hasilnya, lanjut Nasrun, akan tampil PPKL yang profesional dan hasil akhir  dapat menyajikan dan menampilkan koperasi-koperasi binaan dengan tatakelola yang profesional, jumlah anggota koperasi bertambah, dan volume usaha meningkat, serta bermuara pada meningkatnya jumlah koperasi modern.

 

BACA JUGA:  Inovasi dan Kolaborasi Kunci Keberhasilan Koperasi

"Para PPKL akan dibekali Akutansi Koperasi; Manajemen Perkoperasian, nilai dan prinsip dasar koperasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, perangkat Organisasi dan Tatakelola Koperasi Modern," jelas Nasrun.

Nasrun mengingatkan bahwa PPKL harus punya bekal ilmu perkoperasian, menguasai regulasi-regulasi yang terkait dengan perkoperasian baik UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. "Dengan bekal tersebut, keberadaan PPKL akan diperhitungkan," pungkas Nasrun.

 

BACA JUGA: Mauricio Pochettino Yakin Bisa Menahan Kylian Mbappe di PSG

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan Herman Qodho, menyambut baik acara pelatihan tersebut, mengingat jumlah ASN yang latar belakang dari Departemen Koperasi tinggal hitungan jari.

 

 

KOMENTAR