KemenkopUKM Lakukan Penyuluhan Literasi  Hak Merek dan Hukum Kontrak Bagi  Pelaku UMK

Sifi Masdi

Wednesday, 15-09-2021 | 20:10 pm

MDN
Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya [kemenkop]

 

 

Pekalongan, Inako

Penyuluhan untuk meningkatkan literasi pelaku usaha mikro dan kecil tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak terus berlanjut. Pelatihan ini memang menjadi salah satu fokus program Kementerian Koperasi dan UKM untuk melindungi dan mendorong usaha mikro dan kecil naik kelas.

BACA JUGA:  Update Virus Corona 15 September 2021: Tambah 3.948  Kasus Baru

“Penyuluhan tentang hak merek dan hukum perjanjian/kontrak sangat penting karena usaha mikro dan kecil sebagian besar belum memahaminya,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat membuka secara daring Penyuluhan Peningkatan Literasi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terhadap Peraturan Hak Merek dan Hukum Perjanjian/Kontrak di Pekalongan, Rabu (15/09/2021). 

 

Eddy mengatakan usaha mikro dan kecil (UMK)  perlu mengetahui seluk-beluk sebuah perjanjian/kontrak  serta kiat-kiat dalam menyusunannya untuk memberikan melindungi dan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha. Jika perjanjian/kontrak tidak dilaksanakan bisa membuka peluang terjadinya sengketa antara pihak-pihak yang menjalankan usaha sehingga dapat merugikan kelangsungan bisnis.  Adapun untuk memahami hak merek sangat dibutuhkan karena trend bisnis menunjukkan bahwa merek mewakili jaminan kualitas dari sebuah usaha.  Merek menjadi identitas diri dari usaha tersebut yang diperkenalkan kepada konsumen. 

BACA JUGA: Menteri Teten Minta KSP Jadi Konsolidator Bagi Usaha Mikro dan Kecil

“Sayangnya banyak pelaku usaha mikro dan kecil  yang belum memahami akan pentingnya merek.  Ini yang harus diubah. Merek dan kualitas produk adalah sejalan di tengah era perdagangan saat ini, khususnya digital,” kata Eddy. 

 

Kegiatan Penyuluhan Hukum diikuti oleh 40 (empat puluh) orang PUMK yang  memiliki berbagai jenis produk dari wilayah Kabupaten Magelang yang teridentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan merek dan perjanjian atau kontrak.

BACA JUGA: MenKopUKM Dorong Para Pelaku UMKM Bermitra Agar Cepat Naik Kelas

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pekalongan Joko Purnomo memberikan apresiasi  diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perjajian/kontrak dan peraturan tentang hak merek bagi usaha mikro dan kecil. Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online. Selain itu kegiatan ini juga penting bagi aparatur Pembina dan Pendamping UMK, sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada UMK dilapangan.

BACA JUGA: 7 Agenda Prioritas Finance Track Presidensi Indonesia di G20 2022

Penyuluhan menghadirkan narasumber dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Pekalongan dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

 


 

 

KOMENTAR