KemenKopUKM Siap Dampingi Pelaku UKM Bermasalah Hukum
Jakarta, Inako
Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendampingan atas kasus salah satu pelaku UKM yang menjadi tahanan Pengadilan Negeri Bandung. KemenKopUKM melalui Biro Hukum dan Kerja Sama telah memberikan legal opinion (pendapat hukum) dari sisi regulasi pemerintah guna kepentingan persidangan.
BACA JUGA: KemenKopUKM Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2021
“Setelah melakukan koordinasi dengan Ditkrimsus Polda Jabar dan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Barat dan melakukan pendampingan ke Polda Jabar, pelaku UKM tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan, dan kini berstatus sebagai tahanan kota,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, KemenKopUKM Henra Saragih, Rabu (08/12/2021).
Henra mengatakan pihaknya langsung melakukan pendampingan ke Polda Jawa Barat bersama-sama dengan keluarga pelaku UKM yang ditahan tersebut. Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat sangat mendukung supaya dapat dilakukan penangguhan penahanan pelaku dan telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan BPOM dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar dilakukan penangguhan penahanan.
BACA JUGA: Debitur KUR Korban Semeru Dipastikan Dapat Perlakuan Khusus
“Pemerintah berkewajiban melindungi para pelaku usaha mikro dan kecil. Apabila ada pelaku UMKM yang belum memenuhi perizinan jangan langsung dilakukan penindakan, melainkan harus dilakukan pembinaan terhadap kesalahan yang sifatnya hanya administrasi,” kata Henra.
Menurut Henra, pelaku telah keluar dari tahanan dan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Meski demikian, kasus hukum tetap berjalan, pelaku akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung atas dakwaan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Klyian Mbappe Catat Rekor Pemain Termuda yang Mencetak 30 Gol di Liga Champions
Kasus ini bermula dari seorang pelaku memproduksi dan menjual produk kelompok farmasi yang oleh BPOM dinyatakan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanaan, khasiat atau kemanfaatan.
Kemudian pelaku UKM tersebut didakwa melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal197 Jo Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Ini Tim yang Lolos Ke Babak 16 Besar Liga Champions
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum (LBPH) bagi usaha mikro dan kecil.
Dalam pasal 48 menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku UMK, Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum diberikan secara gratis.
TAG#Kementerian Koperasi dan UKM, # Masalah Hukum, #Koperasi, #Pelaku UMKM, #Pelanggaran Hukum, #BPOM
188690166
KOMENTAR