Kementerian PPPA Apresiasi Gerak Cepat Polri dalam Penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada

Timoteus Duang

Friday, 14-03-2025 | 11:56 am

MDN
Konferensi Pers penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak. FOTO: Divisi Humas Polri

JAKARTA, INAKORAN.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mengapresiasi gerak cepat polisi dalam menangani kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Kemen-PPPA menyoroti gerak cepat kepolisian dan pihak-pihak yang bekerja sama untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.  

 

“Terkait penanganan cepat kami mengapresiasi semua pihak yang sudah, tanggal 24 Februari setelah ada upaya memindahkan dari NTT tentu kami mencoba yang pertama kami lakukan memastikan anak-anak yang menjadi korban,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, dikutip dari siaran pers Divisi Humas Polri, Jumat (14/3/2025).

Nahar kemudian menyebut, pihaknya mendapat bukti bahwa Polda NTT sudah bergerak cepat dan dalam waktu singkat menemukan satu orang korban di Atambua.

Korban kemudian dievakuasi ke Kupang, lalu didampingi oleh tim di Kupang, bekerja sama dengan PPA Polda NTT dan UPTD.

Nahar juga menyebut, para korban sudah dipastikan keberadaan dan keselamatannya.

“Pendampingan psikososial diberikan, tiga anak itu anaknya sudah bisa dijangkau bisa didampingi.”

“Tentu dukungan lain kita terus dukung dan kita harapkan bahwa tim di Kupang bekerja dengan baik,” ungkap Nahar.

Seperti diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila.

Ia saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri

 

KOMENTAR