Kementerian PUPR Lakukan Revitalisasi TPA Sampah Pengengat di Sekitar Destinasi Pariwisata Super Prioritas Mandalika, NTB
Lombok, Inako
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melakukan revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. TPA. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas layanan sanitasi Destinasti Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). TPA Sampah Pengengat dilakukan dengan mengembangkan sistem control landfill untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga akan lebih ramah lingkungan.
BACA JUGA: Update Virus Corona 8 Juni 2021: Tambah 6.294 Kasus Baru
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan penanganan masalah sampah dapat dilakukan melalui dua aspek, yakni struktural dengan membangun infrastruktur persampahan dan non struktural seperti mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah skala kawasan dinilai efektif untuk volume sampah yang tidak terlalu besar, sehingga pengurangan sampah dapat dilakukan mulai dari sumbernya. Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan," kata Menteri Basuki.
BACA JUGA: Bendungan Semantok di Jawa Timur Rampung Tahun 2022 Demi Perkuat Ketahanan Pangan
Kepala Balai Permukiman dan Perasarana Wilayah NTB Ika Sri Rejeki mengatakan, metode pemrosesan sampah dengan control landfill ini meliputi: sampah dibuang dan ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan dan kemudian ditimbun dengan tanah sehingga tidak menimbulkan bau busuk dan dapat mencegah berkembangnya bibit penyakit.
“Pembangunan area penimbunan sampah atau blok landfill ini merupakan bagian dari sistem sanitasi perkotaan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga dari masyarakat”, kata Ika.
BACA JUGA: Kementerian PUPR Sediakan Area Kuliner yang Bersih dan Sehat untuk PKL
TPA Sampah Pengengat di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berjarak 20 km dari Bandara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid dan 16 km dari KSPN Mandalika. TPA ini dibangun pada 2014 dan awal beroperasi pada 2015 dengan pengelolaan di bawah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. TPA ini berada pada area seluas 10 hektar dan telah terpakai 2 hektar untuk dimanfaatkan sebagai penampungan sampah domestik/timbunan sampah sebanyak 300 m3/hari (50, 83 ton/hari). Revitalisasi TPA Pengengat akan meningkatkan kapasitas tampung TPA menjadi 800 m3/hari dengan masa layanan 5 tahun.
Lingkup pekerjaan revitalisasi TPA Sampah Pengengat meliputi pembangunan instalasi pengolah lindi, pembangunan jalan operasi, jembatan timbang, kantor pengelola, pos jaga, tempat cuci truk, hanggar alat berat, rambu dan lansekap, pagar keliling kawasan, musholla dan sumur monitoring.
BACA JUGA: Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Akan Angkat Perekonomian Bali
Revitalisasi TPA Sampah Pengengat dikerjakan sejak 18 Agustus 2020 dan ditargetkan selesai pada 13 Juni 2021 dengan biaya sebesar Rp 21,23 miliar oleh PT Ardi Tekindo Perkasa sebagai kontraktor pelaksana. Saat ini progres konstruksinya telah mencapai 98,5%.
TAG#Kementerian PUPR, #TPA, #Sampah, #Revitalisasi Tempat Sampah, #Mandalika, #Destinasi, #Wisata Super Prioritas, #NTB
188656861
KOMENTAR