Kenapa Pemerintah Larang Pengecer Jual Gas Melon?

Timoteus Duang

Monday, 03-02-2025 | 11:16 am

MDN

JAKARTA, INAKORAN.com – Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (gas melon) melalui pengencer sejak Sabtu, (1/2/2025). Apa alasannya?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, kebijakan ini bertujuan agar penyaluran gas melon tepat sasar.

 

"Semua memang harus kita rapikan ya, elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

"Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak."

"Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," tegasnya lagi.

Baca juga: Anggaran MBG Ditambah Rp100 Triliun, Sri Mulyani: Pelaku UMKM Bakal Untung

Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyebut, pemerintah tengah memperbaiki tata kelola penyediaan elpiji 3 kg.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu,  ada oknum pengecer yang menaikkan harga elpiji 3 kg.

"Harga elpiji itu kan Rp 4.000 lebih, maksimal Rp 5.000, Rp 6.000. Tapi, kalau ada yang menaikannya berarti kan kita harus mengelolanya dong, memang sekarang di bagian pengecer itu lagi dikelola dengan baik. Agar apa? Jangan naikkan harga mau-maunya."

Baca juga: Kemenkeu Bakal Tambah Rp100 Triliun untuk Program Makan Bergizi

Meski demikian, Bahlil memastikan bahwa stok elpiji 3 kg tidak mengalami kelangkaan.

"Oh gini, kalau dibilang elpiji langka, enggak. Elpiji itu tetap semua ada, tapi sekarang lagi di tata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji 3 kg."

 

 

KOMENTAR