Keputusan Pemerintah Batalkan Lelang Frekuensi 5G Dipertanyakan

Sifi Masdi

Sunday, 24-01-2021 | 15:52 pm

MDN
Ilustrasi Teknologi 5G [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Keputusan pemerintah membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz dipertanyakan. Padahal sejatinya frekuensi tersebut akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.

"Yang perlu diketahui adalah mengapa dibatalkan? Apakah karena penawaran peserta lelang harganya sama, penyampaian dokumen pada jam yang sama atau kenapa, ini kita perlu ketahui bersama," kata Pengamat Telekomunikasi yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, Sabtu (23/1).

Heru menilai, penjelasan dari Kemkominfo kurang jelas dan transparan. Prinsip kehati-hatian apa dan yang mana yang dimaksudkan sehingga membuat lelang dibatalkan alias dihentikan.

Sebab menurutnya, jika tidak, akan menimbulkan masalah hukum. Kalau karena ada kecurangan di sisi operator, maka bid bond harus diambil oleh negara. Sementara jika tidak ada kejelasan mengapanya maka operator peserta lelang bisa menggugat secara hukum.

"Sebab mereka kan dirugikan karena telah menyiapkan dokumen dan jaminan atau bond yang tentunya nilainya tidak kecil," ujar Heru.

Ia mengatakan bahwa, diperlukannya penjelasan yang transparan dan terbuka kepada masyarakat karena menurut Heru, peristiwa ini adalah perisitiwa pertama dalam sejarah lelang frekuensi di Indonesia yang sejak 2006 dilakukan secara transparan, terbuka dan adil serta menghasilkan pemasukan bagi negara yang cukup besar.

Tetapi dia mengaku bahwa sebenarnya kehadiran 5G tidak terlalu terpengaruh kepada operator karena 2,3 GHz bukan frekuensi yang cocok untuk 5G pada saat ini. "Trend di banyak negara ada di 3,5 GHz dan 2,5/2,6 GHz," katanya.

Seperti diketahui bahwa Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengumumkan bahwa proses seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2.360—2.390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dinyatakan dihentikan prosesnya.

"Penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai sebuah langkah kehati-hatian dan kecermatan dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dari proses Seleksi ini dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya adalah Peraturan Pemerintah No. 80/2015," katanya dalam siaran pers, Sabtu (23/1/2021).

Dia menuturkan surat resmi terkait dengan informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada operator peserta seleksi sejak 22 Januari 2021. Dengan demikian, hasil dari proses Seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik dinyatakan dibatalkan.

Sebagai tindak lanjut dari dihentikannya proses seleksi ini serta dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada peserta seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kemenkominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada 22 Januari 2021.


 

 

KOMENTAR