Komnas HAM Pernah Terima Aduan Terkait Kasus Vina Cirebon, Ada Dugaan Pemaksaan Pengakuan sebagai Pelaku
JAKARTA, INAKORAN.com – Komnas HAM pernah menerima pengaduan terkait dugaan penyiksaan dan pemaksaan terhadap pelaku pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Pengaduan yang dilayangkan kuasa hukum pelaku Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal itu diterima pada 13 September 2016.
“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” ungkap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan pers, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Ayah Eki Pacar Vina Cirebon: Mohon Doa, Semoga Orang yang Mengambil Nyawa Anak Saya Segera Terungkap
Empat bulan setelah menerima pengaduan itu, Komnas HAM meminta klarifikasi dari Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat, melalui surat tertanggal 20 Januari 2017.
Ada tiga hal yang diminta Komnas HAM melalu surat itu, yakni pertama memeriksa penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalanghalangan kunjungan keluarga;
Kedua, memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan; dan
Baca juga: Tiga Buronan dalam Kasus Vina Cirebon Sulit Dilacak, Hotman Paris Duga BAP Sengaja Diubah
Ketiga menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.
TAG#Vina cirebon, #kasus vina, #komnas HAM
176774332
KOMENTAR