Korban Binomo Nangis, Aset Indra Kenz Dirampas untuk Negara
Jakarta, Inakoran.com
Para korban binomo menangis saat Pengadilan Negeri Tangerang membacakan putusan Indra Kesuma atau Indra Kenz pada Senin (14/11/2022).
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa aset milik Indra Kenz dirampas untuk negara.
Baca juga: Indonesia Diharapkan Perkuat Kerjasama Antar Negara Paska G20
Para korban menangis lantaran keputusan itu tidak sesuai dengan harapan mereka. Padahal mereka sangat berharap aset Indra Kenz dipakai untuk mengembalikan kerugian yang mereka alami.
Kecewa dengan keputusan, para korban diketahui meninggalkan ruangan pengadilan di sela-sela pembacaan keputusan.
Mereka meninggalkan ruang persidangan dan pergi ke luar, tepatnya di halaman persidangan. Para korban kemudian menangis dan berteriak karena sangat kecewa dengan keputusan tersebut.
Tak hanya itu, para korban juga mempermasalahkan putusan hakim terkait masa hukuman Indra Kenz yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara.
Indra dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang.
Sementara itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda menayatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurutnya, kliennya tidak pernah menikmati uang dari para trader binomo.
KOMENTAR