Korupsi Lahan untuk Rusun di Cengkareng, Polisi Sita Aset Sejumlah Rp700 M

Timoteus Duang

Thursday, 09-06-2022 | 12:06 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun atau di Cengkareng, Jakarta Barat. Total aset tersebut berjumlah Rp700 M.

 

Upaya penyitaan itu merupakan salah satu usaha kepolisian untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo menyebut, walaupun kerugian negara berkisar di angka Rp650 M, kepolisian melakukan asset recovery sekitar Rp700 M.

Keseluruhan aset tersebut disita dari tersangka Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar.

Sukmana adalah mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Sedangkan Rudy Hartono Iskandar merupakan pihak swasta.

 


Baca juga

Taukah kamu, Lima Tips Jitu Tinggalkan Kamar Kos dalam Waktu Lama


 

Kepolisian menemukan bahwa uang hasil korupsi tersebut disimpan dalam sistem korporasi. Korporasi tersebut dikuasai dan dikendalikan oleh dua orang bersangkutan.

Polisi sedang memburu sejumlah aset milik tersangka yang diduga disembunyikan di luar negeri. Dalam perburuan itu, polisi telah berkoordinasi dengan otoritas negara terkait.

Sukmana dan Rudy Hartono diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.  

Saat itu DKI Jakarta masih dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

 

 

KOMENTAR