KPK Panggil Dirjen PAS Soal Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin

Sifi Masdi

Tuesday, 16-10-2018 | 22:02 pm

MDN
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami [ist]

Jakarta, Inako

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami kembali dipanggil penyidik KPK. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara suap yang menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Sri Puguh sempat diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus ini pada 24 Agustus 2018. Saat itu, dia mengaku dicecar soal fasilitas di Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas tambahan di sel Lapas Sukamiskin. Tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Wahid selaku Kalapas Sukamiskin saat itu dan Hendry Saputra selaku stafnya.Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah narapidana korupsi yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat. KPK menduga Fahmi memberi suap berupa mobil dan uang kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas tambahan di sel. 
       

 

KOMENTAR