KPK Tahan Dua Pejabat PTPP Terkait Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif
JAKARTA, INAKORAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 mantan pejabat Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif di lingkungan PT PP.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai ± Rp 46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan," tandas Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Didik Mardiyanto selaku eks Kepala Divisi EPC PT PP dan Herry Nurdy Nasution selaku eks Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP. Keduanya langsung ditahan.
TAG#PROYEK FIKTIF, #BUMN
214361755







KOMENTAR