KRF: Kajati NTT Memeriksa Ratusan orang terkait Tanah Toro Lema yang Statusnya belum jelas, Jokowi Jangan Rekayasa Kasus

Hila Bame

Monday, 11-01-2021 | 23:32 pm

MDN

 

Jakarta, INAKORAN

 

Kajati NTT Memeriksa ratusan orang terkait perkara tanah Toro Lema yang statusnya belum jelas. Sementara pada berbagai kesempatan Presiden Jokowi berkali-kali perintah aparat penegak hukum, agar jangan sekali-kali melakukan praktik merekayasa kasus.  

 

Dr Yulianto S.H.,   Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,  melalui timnya membongkar kasus tanah Toro Lema di Labuan Bajo, Flores, menimbulkan banyak pertanyaan karena sarat dengan kejanggalan dan keanehan, tandas Petrus Selestinus, S.H. Ketua Presidium Konggres Rakyat Flores (KRF) saat lakukan jumpa pers Minggu (10/1/2021) 

BACA:  

Ini Cara Kerja Mafia kata Dr. Aartje Pakar Hukum Agraria dan, Masyarakat Sepang Nggieng Terancam Terorisme dibalik Gurita Mafia Tanah


Jumpa pers dilakukan di kantor KRF bilangan Jakarta Selatan dihadiri Aliansi Wartawan NTT, Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Setara Institut, Tokoh Masyarakat NTT menentang langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT yang dinilai tebang pilih atas persoalan agraria di bumi Flobamora. 

 

Hingga saat ini tim Kejaksaan  dibawah kendali Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,  Dr Yulianto,   telah memeriksa ratusan orang, temasuk Bupati Manggarai Barat Gusti Dulla, Gories Mere dan Karni Ilias, sementara status kepemilikan tanah Toro Lema belum jelas.

 

Tindakan Kejati ini sungguh meresahkan sekaligus melukai masyarakat karena jelas-jelas secara diametral bertentangan dengan amanat Presiden Jokowi dan Jaksa Agung Burhanuddin, yang terus menerus memberi arahan agar jangan merekaya kasus dan jangan memeras rakyat. 

  

 Hasil investigasi, verifikasi dan klarifikasi tim gabungan Kongres Rakyat Flores (KRF), Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Setara Institut, Aliansi Wartawan NTT memperlihatkan, upaya Jaksa Tinggi ( Dr Yulianto) termasuk absurd.

 

 Klaim Jaksa Tinggi NTT Dr Yulianto,  bahwa lahan Toro Lema sebagai asset daerah Manggarai Barat, sama sekali tidak didukung oleh data fisik, yuridis dan administratif, tegas Selestinus. 

 

 Secara fisik, Toro Lema tidak dikuasai atau diduduki pemda Manggarai (Kabupaten Induk). Secara yuridis,Pemda Manggarai Barat tidak memiliki sertifikatkat atas tanah yang dipersoalkan Jaksa Tingg Dr Yulianto, Pemda juga tidak pernah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). 

 

 Secara administratif pun, tidak termasuk dalam daftar asset daerah. Ketika terjadi pemekaran dari Kabupaten Manggarai tahun 2003, tanah Toro Lema tidak dimasukkan dalam asset yang diserahkan ke Pemda Manggarai Barat. 

 Hal itu ditegaskan oleh mantan Bupati Manggarai Gaspar Ehok dan Anton Bagul maupun oleh mantan Bupati Manggarai Barat Fidelis Pranda.

 

KOMENTAR