Kuasa Hukum Isteri Irjen Ferdy Sambo Nilai Brigadir J Tidak Pantas Dimakamkan dengan Upacara Kedinasan

Timoteus Duang

Friday, 29-07-2022 | 11:15 am

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Otopsi ulang terhadap jenazah Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022. Jenazah pun dikuburkan kembali di Tempat Pemakaman Umum Sungai Bahar pada hari yang sama.

 

Berbeda dengan penguburan sebelumnya, kali ini Jenazah Brigadir J dimakamkan dengan menggunakan upacara kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, Brigadir J sama sekali tidak pantas dimakamkan dengan upacara kepolisian.

Arman menilai, Tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap isteri Irjen Pol Ferdy Sambo adalah suatu perbuatan yang tercelah. Setiap anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.

 


Baca juga

Indonesia Perlu Dorong Jepang Beralih jadi Produsen Kendaraan Listrik


 

Lebih lanjut Arman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi merupakan perwujudan penghormatan terakhir dari bangsa dan negara untuk seorang anggota Polri yang gugur atau meninggal dunia biasa.

Arman menyebutkan, menurut peraturan tersebut, anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan. Apa yang telah dilakukan oleh Brigadir J tergolong dalam perbuatan tercela.

 

KOMENTAR