Laporan terhadap Rocky Gerung Diambilalih Bareskrim Polri

Timoteus Duang

Saturday, 05-08-2023 | 14:01 pm

MDN
Rocky Gerung

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri menarik tiga belas laporan dan dua pengaduan masyarakat terhadap akademisi dan pegiat media sosial Rocky Gerung. Rocky dilaporkan di berbagai daerah dengan dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong.

 

“Laporan polisi dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (4/8/2023).

Semua laporan polisi dan aduan masyarakat itu sama-sama dijadikan dasar bagi Bareskrim Polri untuk mengadakan penyelidikan lebih lanjut.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sejumlah pelapor di berbagai daerah. Lebih lanjut, polisi juga akan memeriksa video yang diajukan sebagai alat bukti.

Dari pemeriksaan ini akan diputuskan apakah Rocky Gerung memiliki unsur tindak pidana melawan hukum atau tidak.

Djuhandhani juga menegaskan bahwa Rocky dilaporkan dengan dugaan menyebarkan kabar bohong, bukan dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap presiden.

Pasal penghinaan terhadap presiden merupakan delik aduan sehingga harus diadukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Dalam kasus Rocky ini, laporan harus dilayangkan oleh Presiden Jokowi sendiri.

Karena itu, Rocky Gerung kemudian dilaporkan dengan pasal menyebarkan kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Adapun 13 laporan terhadap Rocky Gerung itu masing-masing dilayangkan ke Bareskrim (1), Polda Metro Jaya (3), Polda Sumatera Utara (3), Polda Kalimantan Timur (3) dan Polda Kalimantan Tengah (3).

Sementara itu, dua pengaduan masyarakat disampaikan langsung kepada Kapolri dan juga dilaporkan ke Polda DI Yogyakarta.

 

KOMENTAR