Mahfud Md Sebut Ada Hambatan Struktural dalam Pengusutan Kasus Irjen Sambo

Timoteus Duang

Thursday, 18-08-2022 | 14:39 pm

MDN

JAKARTA, INAKORAN

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut, salah satu hambatan dalam penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah hambatan secara struktural.

 

Menurut Mahfud, di dalam tubuh Polri terdapat kelompok Ferdy Sambo yang sepertinya membentuk kerajaan sendiri.

"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya,” ungkap Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal.

“Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan.”

Menurut Mahfud, ada tiga klaster dalam kasus Sambo, yaitu klaster perencanaan, pelaksanaan, dan rekayasa kasus.

"Saya sudah sampaikan ke Polri, ini harus diselesaikan, masih ada tersangka. Ini ada tiga klaster yang kasus Sambo. Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.”

“Nah, yang ini tadi yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan di situ," lanjut Mahfud.

"Kedua, obstruction of justice. Ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo, ini bekerja... bagian obstruction of justice ini membuang barang anu membuat rilis palsu dan macam-macam. Nah, ini tidak ikut melakukan."

"Nah, menurut saya, kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana. Kalau yang ini tadi melakukan dan merencanakan.”

“Kalau yang obstruction of justice itu mereka yang menghalang-halangi itu, memberikan keterangan palsu. Membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian yang obstruction of justice."

 

KOMENTAR