Matinya sekolah Swasta terdampak atau Kebijakan Pemerintah yang Terstruktur?

Hila Bame

Saturday, 25-09-2021 | 07:15 am

MDN
[ilustrasi]

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Tujuan berdirinya sebuah negara adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera, untuk semua bukan sebagian.

Untuk mencapai kesejahteraan bersama, pemerintah melaksanakan pembangunan di berbagai bidang dan salah satunya bidang pendidikan

Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai "satu sistem pengajaran nasional".


BACA:  

Cinta Untuk Mama SMANU MHT

 


Tugas pemerintah menyelenggarakan pendidikan tentunya bukan lembaga pendidikan swasta, meskipun pada awal pemerintahan ketika keuangan negara belum mencukupi, maka peran itu  diambil oleh swasta diantara organisasi keagamaan.

 

Sejak 2010, anggararan pendidikan di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya hal ini guna menaikkan  Indeks Pembangunan Manusia (IPM), yang diakui  masih tertinggal dibandingkan IPM sesama ASEAN.

Penambahan anggaran pendidikan memberi kesempatan kepada semua warga negara untuk mengakases pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi dan salah satu penekanan dari anggaran itu adalah gaji guru harus dinaikkan.

 

Sejak beleid itu digulirkan, gaji guru di sekolah negeri dinaikkan misalnya gaji guru SD baru tamat sekolah, di plosok NTT bergaji dua jutaan.  Dan kenaikan gaji diberlakukan untuk semua yang berprofesi guru di seluruh Indonesia.

 

Bandingkan dengan pendapatan buruh di beberapa kota yang yang ditakar berdasarkan kebijakan upah minimum regional (UMR).

 

Dua tahun kemudian dari 2010, sekitar 2012 kelangkaan siswa di sekolah swasta, mulai terasa khususnya DKI Jakarta. Pada kurun 2012, ketika Jokowi dan Ahok memimpin Jakarta, kebijakan pro rakyat yang digaungkan selama kampanye,  pelan dan pasti diterapkan. Biaya KTP menjadi nol rupiah,

Biaya pendidikan SD sampai SMA di nol rupiahkan di DKI. Segala pungutan pendidikan dihapus.

Perubahan kebijakan itu menjadi malapetaka untuk pengelola pendidikan swasta, termasuk sekolah berbasis Katholik, jika sebelumnya masuk sekolah swasta Katholik, menjadi impian tentu dengan bayaran yang terukur.

Kini impian itu terkubur oleh kebijakan sekolah gratis dan politisi di berbagai daerah memanfaatkan sekolah gratis untuk mendulang suara. Momentum sekolah gratis hampir dilakukan oleh pemda dengan kemapuan anggaran yan memadai. 

Kebijakan sekolah gratis membawa dampak mati surinya  sekolah swasta, tentu tidak bijak juga jika beleid itu dimaknai menggali kubur sekolah swasta.

Pemerintah melaksanakan perintah UUD 1945 , Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai "satu sistem pengajaran nasional".

KOMENTAR