Megawati Kunci Terakhir Kepastian Pemilu 2024

Hila Bame

Wednesday, 15-03-2023 | 11:25 am

MDN

 

Oleh : H. Adlan Daie
Pemerhati politik dan sosial keagamaan.

Apakah pemilu akan berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 14 Pebruari 2024 suka tidak suka sangat tergantung sikap politik terakhir Megawati Soerkarno Puteri, Ketua Umum PDI Perjuangan. 


Begitu pertahanan politik Megawati "jebol" oleh manuver oligarkhi politik besar yang menghendaki penundaan pemilu maka "clear" tertundalah pemilu  2024 hingga dua tiga tahun ke depan.


Penundaan pemilu adalah "proyek politik" besar dan tidak main main disuarakan "nyaring" oleh sejumlah menteri dalam kabinet II Jokowi, tiga mesin politik besar ketua umum partai, yakni partai Golkar, PKB dan PAN, ketua MPR RI dan ketua DPD RI di back up jaringan relawan politik, pemilik media dan lembaga survey.


Terbaru "akal akalan" penundaan pemilu melalui pintu masuk "hukum" lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu sampai dua tahun ke depan dan secara otomatis berkonsekuensi penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.


Putusan PN Jakpus di atas menghebohkan ruang publik dipicu gugatan perdata partai "Prima" terhadap KPU RI akibat tidak lolos  dalam verifikasi administratif sebagai partai politik peserta pemilu 2024.  

Ironisnya putusan PN Jakpus tersebut tentang penundaan pemilu bukan tuntutan yang diminta partai Prima dalam gugatannya ke PN.


Inilah kemudian menimbulkan spekulasi politik adanya "kekuatan" besar menunggangi putusan PN tersebut untuk skenario penundaan pemilu 2024,  sebuah putusan di luar ruang lingkup kewenangan PN.


Tapi manuver politik apapun dari pihak pihak yang menghendaki penundaan pemilu sepanjang Megawati dengan kekuatan dan pengaruh politiknya kukuh menolak "proyek politik" penundaan pemilu 2024 dapat dipastikan hanyalah manuver politik belaka, tidak akan berujung pada sidang MPR RI untuk memutuskan legalitas konstitusional penundaan pemilu 2024.


Sidang MPR RI itulah satu satunya "pintu masuk" konstitusional untuk menunda pemilu 2024 sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden, yakni dengan amandemen UUD  1945 untuk mengubah ketentuan "pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali" (pasal 22 E UUD 1945). Di luar itu penundaan pemilu 2024 tidak akan rerjadi kecuali "makar".


Megawati meletakkan konstitusi adalah prinsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bukan alat transaksi tukar tambah kepentingan yang bisa "dinegosiasi" secara pragmatis demi sharing kekuasaan sekalipun dapat menguntungkan PDI Perjuangan - partai yang dipimpinnya. 


Pemilu bagi Megawati bukan sekedar kontestasi politik melainkan amanat konstitusi untuk  menjamin hak hak politik warga negara secara periodik lima tahunan dalam proses seleksi kepemimpinan politik.


Dengan kata lain dalam pandangan Megawati eksistensi partai politik adalah pilar penting demokasi bukan sekedar bagaimana merebut kemenangan dalam kontestasi politik elektoral  melainkan juga alat perjuangan politik untuk menjaga dan merawat ideologi kebangsaan dan menjamin hak hak politik warga negara sesuai amanat konstitusi. 


Konstitusi itulah menurut Megawati tali pengikat bersama kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga mencoba coba mengubahnya potensial menghadirkan "disintegrasi" bangsa dan kohesi tenun kebangsaan akan terkoyak koyak.


Dalam konstruksi dan cara pandang itulah Megawati teguh dan kokoh menolak penundaan pemilu dengan segala konsekuensi politiknya dan menjadi kunci politik terakhir memastikan jaminan pemilu tetap dilaksanakan tahun 2024. 


Hanya politisi bermental "binangisme politik" yang bernafsu menunda pemilu.
 

 

TAG#adlan, #MEGAWATI

161713670

KOMENTAR