Mendikbud Nadiem Makarim: Pembelajaran Tatap Muka Harus Dapat Persetujuan Orangtua

Jakarta, Inako
.jpeg)
Sistem pembelajaran di sejumlah sekolah selama masa pandemi Covid-19 diterapkan secara berbeda. Daerah dengan kondisi zona merah hanya dibolehkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sementara di zona hijau dan kuning diberikan kemungkinan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat.
.jpeg)
Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengingatkan pembelajaran tatap muda di zona hijau dan kuning tidak bisa begitu saja langsung diterapkan. Pihak sekolah harus mendapatkan izin pemerintah daerah (Pemda).
"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/dinas pendidikan dan kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," ucap Nadiem yang dikutip Sabtu (8/8/2020).
.jpeg)
Nadiem menambahkan, bahwa walaupun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka, persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik.
.jpeg)
"Jika orang tua atau wali siswa tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," kata Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50% dari standar peserta didik per kelas.
.jpeg)
Nadiem menambahkan untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Sementara untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.
KOMENTAR