Menkumham Yasonna H. Laoly mengapresiasi Polri atas penangkapan Joko Tjandra

Hila Bame

Saturday, 01-08-2020 | 20:54 pm

MDN
Joko Tjandra


Jakarta, Inako

 

Penangkapan Joko setelah buron 11 tahun menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun.

Penangkapan ini juga mengakhiri Rumor atau Teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh Ssapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi Hukum di Negara Indonesia.

BACA JUGA:  

Forbes 2020 Rilis  Empat Miliader Tajir Indonesia

Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tanggal 30 Juli kemarin.

 

TAG#JOKO TJANDRA, #SYARIF

161713401

KOMENTAR