Menteri Jonny G Plate Terancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, INAKORAN
Perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo yang menguras APBN sebesar 8 Triliun menetapkan sedikit 6 orang termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang langsung ditahan pada Rabu (17/5/23).
"Pasal yang menjerat Johnny adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konpers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Para tersangka yang ditetapkan Kejagung terbukti telah melakukan rekayasa dan pengkondisian dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan.
Oleh sebab itu, dalam proses pengadaannya, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat.
Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, diketahui mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo.
TAG#jonnny plate, #BTS
182221258
KOMENTAR