Menteri Kominfo: Data Pribadi PSE Hanya Boleh Dibuka untuk Kepentingan Penegakan Hukum

Timoteus Duang

Tuesday, 02-08-2022 | 16:05 pm

MDN
Johnny G Plate

 

JAKARTA, INAKORAN

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengklaim Kemenkominfo membuka data pribadi penyelenggara sistem elektronik (PSE) hanya untuk kepentingan penegakan hukum.

 

Klaim itu dinyatakan sebagai respon atas keresahan masyarakat terkait penetapan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi di Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik.

“Tidak ada aturan terkait dengan data pribadi di Permenkominfo No 5/2020 selain diminta secara sah. Data pribadi hanya bisa diminta yang berhubungan dengan penegakan hukum,” kata Johnny, Senin (1/8/2022).

“Misalnya, ada pelanggaran hukum di ruang digital. Itu yang diminta dalam rangka penegakan hukum. Tidak akan dibolehkan untuk kepentingan lain selain penegakan hukum.”

 


Baca juga

Walaupun Belum Tunjukkan Arah Koalisi, PDI-P Diyakini Jadi Penentu Arah Pergerakan Konstelasi Pemilu 2024


 

Menurut Johnny, pendaftaran PSE berfungsi untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Alih-alih memberi pembatasan, Kemenkominfo justeru membuka ruang seluas-luasnya bagi PSE untuk memanfaatkan ruang digital yang lebih besar.

Johnny mengimbau agar masyarakat mematuhi legalitas dan aturan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan kendala, demikian Johnny, Kemenkominfo akan membantu mencarikan jalan keluar terbaik.

Melalui kewajiban mendaftar itu, Kemenkominfo berkomitmen membersihkan semua aktivitas ruang digital yang bertentangan dengan aturan UU, termasuk di dalamnya judi online, baik melalui alfabet maupun numerical.

 

KOMENTAR