Minta Ampun!! Biaya Isbat Nikah Menggorok Leher Warga Kurang Mampu, Hulu dari Persoalan Akte Lahir Anak, KK, hingga KTP
JAKARTA, INAKORAN
"Mahalnya biaya isbat nikah menjadi hulu dari sengkarut persoalan administrasi kependudukan di Indonesia; Akta kelahiran anak, Kartu Keluarga KTP disertai Nomor Induk Kependudukan yang tertera di dalamya"
Persoalan ini tidak lagi persoalan Kemendagri/ Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil selaku pelaksana regulasi, tetapi isu mahalnya biaya ISBAT NIKAH menjadi isu negara (pusat) hingga pemegang kendali kuasa di daerah semacam bupati/walikota.
"DPR RI dan pemerintah pusat tentunya Presiden Joko Widodo perlu perhatian ekstra ketat, untuk menjawab dan segera melakukan langkah nyata" ujar KH Saifullah Ma`shum, Peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) beberapa waktu silam.
baca:
IKI Dorong Isbat Nikah digratiskan untuk semua Agama di Indonesia
Seandainya biaya isbat nikah menjadi nol rupiah, maka akan mengurai persoalan NIK di negeri ini. NIK menjadi sorotan publik pada Juli hingga Agustus 2021, terkait banyaknya manusia di Indonesia tidak bisa divaksin dengan alasan tidak punya NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dirjen Dukcapil menyampaikan bahwa semua warga bisa menerima vaksin datang saja ke sentra pelayanan vaksin, rekam NIK dilanjutkan Vaksin, urusan kelar. Pak Dirjen yakin di setiap sentra pelayanan vaksin ada petugas Dukcapil yang akan melakukan rekaman NIK yang ada dalam lembaran KTP, benar adanya dan memang tidak bermasalah.
Tetapi kemudian setelah ditelusuri Institut Kewarganegaraan Indonesia, (IKI) persoalan NIK seolah tidak bertepi, mutar-mutar dan ujungnya adalah persoalan mahalnya biaya isbat nikah.
Biaya isbat nikah dibuat oleh kebijakan negara (UU) untuk warga negara tapi cekek leher pengguna aturan atau masyarakat pengguna undang-undang. Minta ampun ganasnya.
baca:
Kondisi pertama:
Yuna adalah seorang relawan IKI di Sunter Agung Jakarta Utara. Kepada IKI Yuna bercerita: " Saya mah urus KTP gampang pak, sekarang yang jadi persoalan urus Akta Kelahiran Anak yang saat ini jumlahnya sekitar 25 orang" cerita Yuna Senin (16/82021).
"Besok Selasa 17 agustus 2021 Indonesia berumur 76 tahun tapi persoalan Isbat Nikah masih menggorok leher warga kurang mampu". Persoalan Adminduk seperti berlayar, semakin jauh berlayar semakin tak bertepi, Kecuali Angin yang dirasakan langsung lenyap tiada berbekas"
Negara dibangun untuk mencapai kesejahteraan Jika regulasi menggorok leher warga hingga putus? Untuk apa negara ada!
Memang ini kesalahan warga pak, bukan siapa-siapa, lanjut Yuna. Biasanya dua orang menikah di sahkan agama dan di catat di Catatan Sipil. Sayangnya kata Yuna belum semua pernikahan yang terjadi dicatatkan oleh negara (Dinas kependudukan dan Catatan Sipil). Ada kurang lebih 7 pasangan yang menikah dan mempunyai anak belum mempunyai AKTA NIKAH.
Mengapa tidak memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk memperoleh akta kelahiran?
Beleid SPTJM, diakui IKI mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.
"Nah itu dia pak, kata Yuna, ada sebagian keluarga yang ingin diurus akta lahir anaknya tetapi mereka menolak mencantumkan orangtua, hanya seorang ibu tanpa, seorang ayah sebagai pemicu kelahiran seorang anak" ujar Yuna.
Mereka maunya mengurus Kartu Keluarga dicantumkan nama ayah...nama ibu dan nama anak. Sebagian keluarga menolak kartu Keluarga "hanya" mencantumkan ibu sebagai kepala keluarga tanpa memuat siapa nama ayahnya.
"Padahal mereka nikah sah menurut agama. Lalu untuk memperoleh "akta nikah" mereka harus mengurus ISBAT NIKAH (Penetapan) oleh negara yang memerlukan biaya yang tidak sedikit.,ujar Yuna. Belum lagi pandemi saat ini, memporak-porandakan dapur warga kurang mampu perkotaan hingga babak belur" tandasnya.
Kondisi kedua:
Seorang ibu melahirkan anak dari pernikahan bermasalah. Terhadap kasus ini banyak dijumpai di negara Indonesia yang menjujung tinggi Tuhan tapi sering disepelekan dalam pelaksanaannya.
Anak yang dilahirkan dari pernikahan bermasalah, bisa dibuatkan AKTA KELAHIRAN, dengan senjata pamungkasnya memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dengan membutuhkan dua orang saksi mengisi kolom dalam SPTJM, selesailah dokumen AKTA KELAHIRAN seorang anak dan munculah KARTU KELUARGA dan yang menjadi Kepala Keluarga adalah Ibu. Dalam kasus kedua, si ibu rela mencantumkan dirinya dan anaknya tanpa mencantumkan seorang pria sebagai suami.
Dalam banyak kasus, hal ini kerap terjadi karena pernikahan tidak direstui orangtua. Bisa juga karena perpisahan sebelum melakukan acara pernikahan di lembaga agama maupun lembaga negara sebagai pengukuhan sahnya sebuah pernikahan.
Pada kasus atau kondisi yang kedua SPTJM berlaku dan telah dimanfaatkan oleh banyak ibu dengan status orang tua tunggal.
Sementara pada kasus atau kondisi yang pertama, suami masih ada, pernikahan sudah dilakukan didepan saksi dari lembaga keagamaan hanya belum dicatat pada negara (AKTA NIKAH).
Pria dan wanita memegang KTP pada keluarga masing-masing, padahal mereka ingin punya KTP sendiri layaknya keluarga di Indonesia. Untuk mendapatkan AKTA NIKAH wajib melakukan ISBAT NIKAH (Penetapan) dari negara yang diselenggarakan KUA setempat dan Dinas Dukcapil domisili.
Biaya isbat nikah yang mahal menjadi penghalang untuk mendapat akta nikah.
Syarat membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya.
3. Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua.
4. Fotokopi KK dan KTP orangtua.
Pada point 3 di atas yaitu Surat Nikah/Akta Perkawinan orangtua menjadi persoalan tersendiri bagi keluarga tidak mampu. Di berbagai kesempatan IKI mendorong pemerintah dan DPR RI untuk meniadakan biaya isbat nikah.
TAG#ISBAT NIKAH, #IKI, #BIAYA ISBAT NIKAH MAHAL, #INAKORANCOM
188715536
KOMENTAR