Modernisasi Koperasi TKBM Perkuat Tujuan Indonesia Poros Maritim Dunia

Sifi Masdi

Friday, 17-12-2021 | 17:48 pm

MDN
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi [dok:kemenkop]

 

 

Jakarta, Inako

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkomitmen mempertahankan eksistensi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang keberadaannya sudah cukup lama di Pelabuhan. Untuk itu, KemenKopUKM mengharapkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terus melakukan perbaikan dan kualitas layanan menuju modernisasi, efisiensi dan daya saing untuk mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim dunia.

BACA JUGA: Datangi KPK, Forum Muda NU Peduli Muktamar Minta KPK Awasi Potensi Risywah dan Penyelewengan Anggaran Negara di Muktamar NU

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi diskusi Penguatan Koperasi Dalam Sektor Angkutan Perairan Pelabuhan (Koperasi TKBM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM beberapa waktu lalu.

 

“KemenKopUKM akan terus memfasilitasi pengembangan Koperasi TKBM menjadi entitas bisnis yang modern sebagai implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021,” kata Zabadi.

BACA JUGA: Aleksander Ceferin Mengakui Kesalahan Atas Pengundian Liga Champions

Dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengamanatkan pengembangan koperasi di sektor tertentu termasuk sektor angkutan perairan dan Pelabuhan.

Sektor ini meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat. Selain itu, sebagai realisasi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.


 

 

KOMENTAR