Nasabah Korban Jiwasraya Desak Presiden Joko Widodo Batalkan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya

Hila Bame

Friday, 26-02-2021 | 22:10 pm

MDN
Para Nasabah Korban Jiwasraya  yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya melalui bunga papan, meminta Keadilan ke Prof.  Mahfud MD, 
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan RI agar mendapatkan kembali uang mereka yang Tersumbat Kuat di PT. Asuransi Jiwasraya
{Foto: FNKJ]
 

 

Jakarta, INAKORAN

 

Kerugian Asuransi Jiwasraya bukan tanggung jawab nasabah tetapi, merupakan kewajiban pemerintah sebagai pemegang saham atas PT Asuransi Jiwasraya, sebagai perusahaan milik negara.

Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ)  mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil langkah kongkrit mengembalikan dana nasabah seutuhnya tanpa syarat apa pun dan batalkan program restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya, demikian  rilis FNKJ yang diterima INAKORAN Jumat (26/2/21).

Program restrukturisasi yang ditawarkan PT Jiwasraya kepada nasabah  korban Jiwasraya, lebih merupakan pemaksaan  bahkan diduga kuat sebagai  tindakan membunuh harapan para nasabah.

Para nasabah korban Jiwasraya adalah pensiunan yang mengalami sakit-sakitan, pikun, lumpuh dan berbagai rupa penyakit tua lainnya yang mengepung mereka hari -hari ini. 

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara, yang telah berdiri sejak tahun 1859 merupakan asuransi rakyat kecil yang hadir ditengah-tengah masyarakat ekonomi menengah kebawah, hampir 80% para nasabah polis Jiwasraya mereka golongan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan 20% para nasabah polisnya adalah korporasi, para pensiunan swasta, para pensiunan PNS dan para pensiunan karyawan BUMN.

KERUGIAN ASURANSI JIWASRAYA BUKAN TANGGUNGJAWAB NASABAH TETAPI MERUPAKAN KEWAJIBAN PEMERINTAH UNTUK MENGAMANKAN  PENGEMBALIAN DANA NASABAH SEUTUHNYA TANPA SYARAT APAPUN

 

Masalah Jiwasraya muncul kepermukaan ketika pada tanggal 8 Januari 2020 Ketua BPK menyampaikan informasi mengenai kerugian Jiwasraya yang mengkibatkan gagal bayar kepada nasabah,  disebabkan karena kondisi aset yang buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal membuat Jiwasraya memiliki defisit ekuitas sebesar Rp 27,2 triliun.

 

Hal itu menegaskan pengumuman yang disampaikan oleh Hexana Tri Sasongko, Direktur Utama Jiwasraya pada bulan Oktober 2018 mengenai ketidakmampuan Jiwasraya dalam memenuhi kewajiban hutang klaim asuransi kepada para nasabah polis asuransi Jiwasraya produk buncassurance sebesar Rp.803 miliar.

 

Kerugian Jiwasraya yang bukan disebabkan karena kesalahan nasabah (default, wanprestasi, perbuatan melanggar hukum) namun akibat dari mismanajemen yang menyebabkan gagal bayar kepada para nasabah sepatutnya merupakan tanggungjawab dan kewajiban pemerintah Republik Indonesia selaku beneficiary owner Jiwasraya untuk mengganti kerugian para nasabah sebagaimana diatur pada pasal 15 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang berbunyi :

“Pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang disebabkan oleh Pihak dalam pengendaliannya”. Demikian juga pada pasal 114 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditegaskan mengenai tanggungjawab anggota Dewan Komisaris atas kerugian Perseroan.

Namun pada kenyataannya, kerugian asuransi Jiwasraya justru oleh Team Restrukturisasi Jiwasraya, dibebankan kepada para nasabah polis asuransi.

Nasabah Jiwasraya menaruh  kepercayaannya terhadap Pemerintah dengan membeli polis asuransi Jiwasraya untuk merencanakan masa depan keuangannya baik secara individual maupun secara korporasi.

 

 

Adapun skema restrukturisasi polis yang dipaksakan (fait accompli) kepada nasabah, terasa getir dan memang benar-benar menggetirkan itu adalah

1. Restruktriasi Polis untuk nasabah Buncassurance (Buncassurance bank) ditawarkan dengan kondisi :

 

a. JS Mantap Plus, pembayaran nilai tunai secara penuh 100 % dicicil selama 15 tahun tanpa bunga. Adapun pembayaran klaim dilakukan sebesar 5% setiap tahunnya 10 tahun pertama dan 10 % setiap tahunnya dalam lima tahun terakhir plus asuransi kecelakaan diri 25% dari dana awal polis saving plan. Polis inipun tidak dapat dibatalkan dengan ketentuannya.

b. JS Mantap, klaim asuransi cicilan 5 tahun tanpa bunga. pembayaran sebesar 71 % atau haircut 29% dari nilai tunai. Pembayaran dilakukan sebesar 15% pada tahun pertama, 5% pada tahun

 

ke-2, 3, dan 4 serta 41 % sisanya dibayarkan pada tahun kelima. Polis ini pun tidak dapat dibatalkan dengan ketentuannya.

 

c. JS Mantap, dengan cicilan klaim asuransi 5 tahun dengan terdapat pembayaran dimuka sebesar 10% plus asuransi kecelakaan, haircut 31% sehingga setelah dikurangi pembayaran dimuka, pembayaran sisa nilai tunai sekitar 59% dilakukan 5 tahun yakni 10 persen dibayar di muka, lalu 5% pada tahun ke-2 dan 3, sebesar 9% pada tahun ke-4, serta 30% pada tahun ke-5.

 

d. Selain ketiga opsi itu, terdapat alternatif lain jika nasabah menolak restrukturisasi dan tetap mempertahankan polisnya pada Jiwasraya. Namun, pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai kondisi keuangan Jiwasraya, yang saat ini jumlah asetnya kurang dari satu per tiga total liabilitas kurang lebih 18,2 triliun.

 

2. Restruturisasi untuk Polis Nasabah Ritel Produk Tradisional Canal BOS (Branch Office System)  Pertanggungan Perorangan (PP) ditawarkan dengan kondisi :

 

a. Nasabah Polis Pensiunan Anuitas Nilai Tunai polis cutoff per 31 Desember 2020, Dana Nilai Tunai Polis diakui di IFG Life hanya 95% terdapat biaya administrasi sebesar 5 % dari Nilai Tunai, sehingga manfaat proteksi penghasilan bulanan anuitas nasabah berkurang sampai 40% dari manfaat anuitas sebelumnya. Dan atau total premi anuitas pertama dikurangi manfaat proteksi penghasilan bulanan yang sudah dibayarkan, sehingga proteksi penghasilan pensiun menjadi berkurang bahkan terancam hilang bagi mereka usia ditas 60 tahun.

 

b. Seluruh Nasabah Polis Perorangan produk Traditional/konvensional seluruh polisnya semua produk di Nilai Tunaikan per 31 Desember 2020, dengan kondisi Nilai Tunai 95%, artinya ada biaya potongan sebesar 5%, dibayarkan 3 tahun kedepan tapi nasabah tetap bayar premi berkalanya pasca persetujuan restrukturisasi polis asuransi perorangan menjadi produk asuransi unitlink.

 

 

3. Restrukturisasi untuk Polis Nasabah Korporasi PMK (Program Manfaat Karyawan) Pertanggungan Kumpulan (PK) ditawarkan dengan kondisi  :

a, Pertama Penambahan Premi (Top Up)

b. Pengurangan Manfaat Polis Asuransi Kumpulan

c. Mengurangi Jangka waktu Manfaat Polis Asuransi Kumpulan

 

Berdasarkan analisis kami, jika restrukturisasi tersebut pada akhirnya benar-benar dilaksanakan, maka dapat dibayangkan bagaimana dahsyat dampak buruknya kepada masyarakat kecil pemegang polis Jiwasraya yang telah mempercayakan hari tuanya kepada pemerintah melalui Jiwasraya.

Dampak yang sama juga dirasakan oleh Para Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya, Industri Perasuransian Indonesia, dan Perusahaan Negara (BUMN).

Disamping itu akan memberikan dampak buruk bagi keberhasilan Pemerintah, serta akan menurunkan kepercayaan masyarakat baik nasional maupun

internasional kepada BUMN dan Pemerintah khususnya kepada Bapak Presiden yang mendapatkan mandat dari rakyat.

 

Demi asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat yang telah mempercayakan masa tuanya kepada Pemerintah melalui BUMN Asuransi Jiwasraya, maka bersama ini kami menyampaikan permintaan kami kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia beserta seluruh jajarannya, untuk membatalkan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya dan program restrukturisasi agar difokuskan kepada upaya penyelamatan dan penyehatan perusahaan supaya PT JS tetap dapat memenuhi hak dan kewajiban kepada seluruh nasabah.

 

Untuk perbaikan dan guna menghindari terulangnya kembali kasus Jiwasraya, kami memohon kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia beserta seluruh jajarannya beberapa hal sebagai berikut :

1. Upaya penyertakan Modal Negara disesuiakan dengan kebutuhan yang ada di BUMN asuransi Jiwasaraya dengan memberikan penyelesaian Bail Out ke Jiwasraya, karena menyangkut kepentingan rakyat golongan ekonomi lemah para pemilik polis Jiwasraya ditambah terdampak covid-19 yang sangat fatal bagi ekonomi masyarakat lapisan menengah kebawah. Pernyertakan Modal Negara sebaiknya langsung diberikan kepada BUMN Jiwasraya bukan melalui BPUI yang bukan core business nya di Industri asuransi jiwa, melainkan perusahaan pembiayaan, dengan mencabut PP No.20/2020 tentang PMN  ke BPUI yang mana nama baik BPUI juga pernah bermasalah manajemennya terlibat korupsi.

 

2. Susunan Pembentukan Holdingisasi BUMN Perasuransian dan Penjaminan dikembalikan ke SK.Menteri BUMN Nomor -28/MBU/I/2019 yang mana PT Asuransi Jasaraharja Putera (Persero) Menjadi Induk Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan, dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi anggota Holding BUMN Perasuransian.

 

3. Mentaati dan memenuhi semua hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Perjanjian Polis Asuransi Jiwa berikut Syarat-syarat umum Polis, dan peraturan perundang-undang yang berlaku, antara lain :

 

a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

b. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

c. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

d. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian;

e. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun;

g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun, Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun;

h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan perusahaan reasuransi Syariah;

i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;

 

Kami sangat menantikan kebijakan dan kearifan Bapak Ir. H. Joko Widodo, selaku Presiden Republik Indonesia,  untuk dapat kiranya memenuhi permintaan kami, para pihak yang sangat dirugikan akibat carut marut pengelolaan Jiwasraya.

Hormat kami,

TEAM KOORDINATOR

Forum Nasabah Korban Jiwasraya

 

KOMENTAR