Nasib Ojol Pada Saat Resmi Diberlakukan PSBB Di Jakarta Kian Memburuk
Jakarta, Inako
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan hari Jumat (10/04/2020) di Jakarta, setelah Gubernur Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 sebagai dasar hukum Pelaksanaan PSBB yang berisi 28 pasal pada Hari Kamis (9/4/2020). Didalam Pergub tersebut tercantum larangan ojek online hanya boleh mengantar makanan saja dan bukan untuk mengangkut penumpang.
"Layanan Ekspedisi barang termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut penumpang,"ungkap Anies di Balai kota , Kamis malam (9/4).
Dalam Pergub nomor 33 Pasal 18 ayat 6 halaman 15 diatur ketetapan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Pengendara ojol hari ini yang kedapatan membawa penumpang langsung dihentikan dan penumpangnya diminta cari alternatif transportasi karena diberlakukannya PSBB hari ini.
BACA JUGA: Jangan Berikan Panggung Provokator Untuk Membakar Negeri ini
BACA JUGA: Anggota DPR RI, Kadafi : Guru Kreatif Jadi Solusi Pendidikan Masa Covid19
BACA JUGA: Obituari Glenn Fredly
TMC Polda Metro Jaya dari media sosial Twitter resmi merekam kejadian di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, seorang pengendara ojol yang dihentikan polisi. Penumpang diminta mencari kendaraan alternatif. Sementara pengendara ojol diimbau hanya boleh membawa barang. 09:56 Polri Patwal Ditlantas PMJ menghimbau Ojol terkait pemberlakuan PSBB agar tidak mengangkut penumpang di Stasiun Palmerah,"begitu cuitan TMC Polda Metro Jaya.
Dan Pemberlakuan ini juga dikeluhkan oleh karyawan-karyawati sektor perbankan yang biasa menggunakan transportasi aplikasi."Duh repotnya buat kita yang masih berkepentingan masuk kerja,biasanya kita pulang dengan transportasi daring.yah paling kita minta antar jemput suami,"keluh Shinta karyawati suatu bank kepada Editor.
Kalau dari Ojol sendiri mempunyai cerita yang berbeda. "Kebijakan anti lockdown sudah benar, tiap hari kita mesti mendapat penghasilan masalahnya kalau di rumah terus dari mana kita bisa membayar cicilan motor dan pendapatan kami sangat menurun apalagi tidak boleh membawa penumpang dan hanya angkut barang saja, mohon diperhatikan untuk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi ya ,"kata Achmad Wibowo pada Jumat (10/04/2020) dari komunitas Gojek Aplikasi 2014 Ojol kepada Inakoran.
Inakoran menghubungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Fraksi PDIP, Gani Suwondo Lie,SH.,MH mengatakan "Bukan masalah dukung Lockdown atau PSBB namun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi bisa bersinergi untuk menanggulangi pandemi Covid-19 karena mereka mempunyai kapasitas dalam memperhitungkan cara apa yang terbaik dan persiapan yang matang dalam mengambil kebijakan. Tiap daerah berbeda kultural dan jumlah anggaran serta letak demografi yang mudah sampai sulit dicapai sehingga kebijakan yang diterapkan tidak sama dan pasti ada kerugian yang diderita masing-masing sektor,contoh Ojol yang tidak punya penumpang saat ini,"pungkas Gani dalam pendapatnya pada Hari Jumat (10/04/2020).
Demikian hari pertama pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik dan PSBB diberlakukan sampai 23 April 2020 kedepan di Jakarta.
KOMENTAR