OJK Ambil Alih Pengawasan Produk Derivatif Tahun 2025: Beralih dari Bappebti
Jakarta, Inakoran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan secara resmi mengambil alih pengawasan produk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada 10 Januari 2025. Langkah ini merupakan hasil dari upaya yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun 2024, dan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta stabilitas bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, mengungkapkan bahwa proses transisi ini telah dimulai dengan koordinasi yang intensif antara OJK dan Bappebti.
"Kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa proses transisi ini dilakukan dengan baik," kata Aditya.
Sejak awal Desember 2024, OJK juga telah melakukan sosialisasi mengenai status produk-produk derivatif keuangan, termasuk self regulatory organization (SRO), pialang, dan pedagang.
Koordinasi ini mencakup penyesuaian infrastruktur yang selama ini digunakan oleh Bappebti, agar dapat terintegrasi dengan infrastruktur yang ada di OJK. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh sistem pengawasan yang ada dapat berfungsi dengan optimal pasca-peralihan.
Selain itu, OJK juga mendapat dukungan dari SRO yang ada, seperti Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). Aditya menegaskan bahwa dukungan ini sangat penting untuk memperlancar proses sosialisasi yang dilakukan OJK. "Insyaallah nanti tanggal 10 sudah kami lakukan. Mohon dukungannya," ucapnya.
Peralihan pengawasan produk derivatif ini tidak hanya sekadar perubahan institusi pengawas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi landasan hukum yang mengatur transisi ini. Surat Edaran yang diterbitkan oleh Bappebti menegaskan bahwa tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, kini berada di bawah OJK dan Bank Indonesia (BI).
Tujuan utama dari langkah ini adalah memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha, serta memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk derivatif yang ada.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menegaskan bahwa Bappebti berkomitmen untuk memastikan bahwa proses transisi ini berjalan dengan lancar.
"Kami selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan dapat memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini," ujarnya.
Aldison juga mengimbau semua pihak untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku hingga seluruh ketentuan baru diberlakukan. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga dalam menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi perdagangan berjangka komoditas di Indonesia.
KOMENTAR