OJK Batasi Kegiatan Usaha PT Andalan Resiko Lestari

Sifi Masdi

Thursday, 22-11-2018 | 15:20 pm

MDN
Ilustrasi OJK [ist]

Jakarta, Inako

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Andalan Resiko Lestari karena melanggar sejumlah peraturan OJK. Penetapan sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-109/NB.1/2018 tanggal 19 Oktober 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan, perusahaan pialang reasuransi ini melanggar tiga aturan, yaitu melakukan perubahan kepemilikan perusahaan tanpa mendapat persetujuan dari OJK. Dengan demikian perusahaan melanggar ketentuan pasal 46 ayat (1) POJK Nomor 68/POJK.05/2016.

Di samping itu, perusahaan juga tidak memenuhi kondisi keuangan yang memadai karena hanya bertindak sebagai nominee atau perusahaan peminjam nama. Akibatnya, perusahaan melanggar pasal 2 dan pasal 4 huruf a dan pasal 7 POJK Nomor 27/POJK.03/2016.

“Pelanggaran lainnya, berdasarkan laporan keuangan semester I 2018, perusahaan melaporkan saldo modal sendiri atau ekuitas yang minus Rp 1.052,42 juta. Berarti perusahaan tidak memenuhi ketentuan pasal 57 POJK Nomor 70/POJK.05/2016,” kata Anggar dalam siaran pers OJK, Kamis (22/11).

OJK kemudian memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha selama tiga bulan sejak ditetapkannya pengumuman ini yaitu tanggal 2 November 2018. Dengan begitu, Andalan Resiko Lestari dilarang melakukan jasa keperantaraan reasuransi sampai menyelesaikan ketentuan tersebut.

“PT Andalan Resiko Lestari tetap harus melakukan kewajiban-kewajiban yang jatuh temponya. Demikian pemberitahuan OJK agar masyarakat mengetahui dan memakluminya,” pungkasnya.

Perusahaan yang bergerak di bidang pialang reasuransi ini berkantor di Menara Selatan Jamsostek lantai 18, jalan Jenderal Gatot Subroto nomor 38, Jakarta.

KOMENTAR