OJK Perpanjang Relaksasi Industri Keuangan Non-Bank

Sifi Masdi

Tuesday, 04-08-2020 | 15:16 pm

MDN
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso [ist]

Jakarta, Inako

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang kepada para pengusaha yang bisnisnya mengalami keterpurukan akibat virus corona atau pandemi Covid-19 dengan cara memperpanjang relaksasi. Perpanjangan relaksasi kali ini ditujukan untuk industri keuangan non-bank (IKNB) yang kena dampak Covid-19. Hal ini sejalan dengan rencana regulator untuk memperpanjang restrukturisasi kredit di perbankan.

 

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8). 

"(Perpanjangan) restrukturisasi akan dilakukan untuk perbankan dan non-bank," kata Wimboh dalam konfrensi persnya.

 

Menurut Wimboh, kebijakan relaksasi tersebut rencananya akan ditambah satu tahun lagi atau hingga tahun 2022. Sebelumnya, kebijakan restrukturisasi kredit untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berlaku sejak Maret 2020 hingga Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam  Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

 

"Ruang perpanjangan POJK ini dimungkinkan dan akan keluar sebelum akhir tahun. Kami berharap beberapa industri bangkit, harapan kami bangkit seperti semula," ungkap Wimboh.


 

 

KOMENTAR