OJK Siap Cabut Izin Fintech yang Curi Data Pribadi

Sifi Masdi

Sunday, 12-05-2019 | 17:09 pm

MDN
Ilustrasi Fintech ilegal [ist]

Jakarta, Inako

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan salah satu fokus pengawasan regulator terhadap fintech peer to peer lending adalah mencegah pencurian data pribadi.

"Ini yang sering lalai. Jangan sampai data digital pribadi anda disalahgunakan," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi dalam acara CNBC Indonesia VIP Forum, Juma(10/5/2019).

Menurutnya, OJK hanya memberikan tiga akses kepada aplikasi fintech di smartphone. Salah satunya lokasi. 

"Ada fintech lending yang meminta akses lebih di HP maka OJK akan cabut izinya," ujarnya.

Dia mengatakan fintech lending tidak memiliki kepentingan terhadap file pribadi, foto-foto rahasia, maupun jadwal pribadi. Namun, bila ada fintech lending yang meminta akses tersebut maka patut diwaspadai.

"Hati-hati banyak di antara pelaku online ini hanya berbaju e-commerce untuk financial inclusion. Tetapi mencuri data pribadi anda untuk kasih umpan big data mereka," ujarnya.

 

TAG#OJK, #Fintech, #Data Pribadi

188641930

KOMENTAR